Banda Aceh – Tim Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Banda Aceh kembali melaksanakan kegiatan edukasi, monitoring, dan evaluasi (monev) terhadap penerapan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini melibatkan tiga tim Satgas yang diterjunkan ke sejumlah lokasi prioritas di wilayah kota, meliputi perkantoran, sarana pendidikan formal dan informal, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, arena permainan anak, serta tempat umum tertutup lainnya.
Pada periode monev tahun ini, Satgas menargetkan pembinaan di 50 lokasi untuk memastikan setiap institusi memenuhi standar penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai ketentuan qanun, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan bebas asap rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, S.STP., M.Si, mengatakan bahwa penerapan KTR membutuhkan komitmen kolektif dari seluruh lapisan masyarakat.
“Kami terus mendorong semua institusi, fasilitas publik, dan masyarakat untuk patuh terhadap aturan KTR. Ini bukan sekadar penegakan qanun, tetapi bagian dari ikhtiar bersama melindungi warga dari paparan asap rokok dan mewujudkan lingkungan yang sehat di Banda Aceh,” ujar Wahyudi.
Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan bahwa pendekatan edukasi dan pembinaan menjadi langkah strategis sebelum penegakan dilakukan.
“Satgas tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada pengelola sarana agar penerapan KTR berjalan efektif. Harapannya, kesadaran masyarakat meningkat dan budaya hidup sehat tanpa rokok bisa terbentuk secara berkelanjutan,” tambahnya.
Satgas KTR terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) serta Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Editor: RedaksiReporter: Redaksi















