Home / Pemko Banda Aceh

Jumat, 7 November 2025 - 14:37 WIB

Disdukcapil dan Pengadilan Negeri Banda Aceh Gelar Sidang Keliling, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan

mm Redaksi

Petugas Disdukcapil Kota Banda Aceh bersama hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh saat melaksanakan sidang keliling di Balai Kota Banda Aceh, Kamis (6/11/2025). Foto: Dok. Disdukcapil Banda Aceh

Petugas Disdukcapil Kota Banda Aceh bersama hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh saat melaksanakan sidang keliling di Balai Kota Banda Aceh, Kamis (6/11/2025). Foto: Dok. Disdukcapil Banda Aceh

Banda Aceh – Program Sidang Pengadilan Keliling atau Sidarling kembali digelar di ruang Media Center, Balai Kota Banda Aceh, pada Kamis (6/11/2025).

Inovasi hasil kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA ini kembali memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus dokumen kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan.

Pada pelaksanaan kali ini, terdapat enam orang pemohon yang mengikuti sidang. Sebagian besar mengajukan permohonan penetapan pengadilan untuk pembuatan Akta Kematian, sementara lainnya mengurus perubahan nama.

Baca Juga :  Satgas KTR Banda Aceh Gencarkan Edukasi dan Pengawasan Qanun Kawasan Tanpa Rokok

Salah satu pemohon, Dara Tulaila (45), mengaku sangat terbantu dengan adanya program Sidarling. Ia datang untuk mengurus akta kematian orang tuanya dan merasa prosesnya berjalan cepat serta efisien.

“Ternyata melalui sidang pengadilan keliling, prosesnya tidak rumit, mudah, dan cepat. Sidangnya tadi hanya sekitar 10 menit, langsung selesai,” ujarnya.

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Paparkan Konsep Kota Rendah Karbon di Forum Nasional APEKSI 2025

Dara menuturkan, setelah sidang selesai dan penetapan pengadilan dibacakan, berkasnya langsung diproses oleh Disdukcapil untuk penerbitan akta kematian.

“Saya sangat apresiasi inovasi ini. Tidak perlu bolak-balik ke kantor pengadilan dan Disdukcapil. Prosesnya nyaman karena dilakukan di kantor pemerintah kota,” tambahnya.

Senada dengan itu, Rian, salah satu pemohon lainnya yang hadir mewakili keluarga M. Faisal, juga menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi dua lembaga tersebut.

Baca Juga :  Konter Imigrasi di MPP Banda Aceh Ramai Dikunjungi Warga, 5.596 Pengunjung Tercatat Sejak Awal Tahun

“Prosesnya mudah dan cepat. Begitu penetapan pengadilan keluar, dokumen langsung diproses oleh Disdukcapil. Ini sangat efisien dan membantu masyarakat,” ujarnya.

Melalui Sidarling, masyarakat tidak hanya merasakan kemudahan, tetapi juga pengalaman baru dalam pelayanan administrasi kependudukan. Kolaborasi antara Disdukcapil dan Pengadilan Negeri Banda Aceh ini dinilai sebagai bentuk nyata pelayanan publik yang efektif, cepat, dan berpihak pada kebutuhan warga.

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Musrenbang RKPD 2027 Banda Aceh, Pemko Fokus Layanan Dasar dan Penguatan Kolaborasi

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Salurkan 199 Ton Beras dan 39 Ribu Liter Minyak Goreng untuk 9.996 KPM

Pemko Banda Aceh

Banda Aceh Experience 2026, Illiza Ajak Warga Hidupkan Kota Lewat City Expo dan Kolaborasi UMKM

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Serahkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Lueng Bata

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Salurkan 17 Sapi dan 7 Kambing Qurban Iduladha 1447 H untuk Warga dan Dayah

Pemko Banda Aceh

Pasar 1001 Malam Hadir di Banda Aceh Selama Ramadan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif

Ekbis

Wali Kota Banda Aceh: UMKM Harus Terus Belajar agar Mampu Bersaing di Era Digital

Advetorial

Warga Akui Terbantu dengan Gerakan Pangan Murah Pemko Banda Aceh