Home / Aceh Besar / Pemerintah

Kamis, 13 Juli 2023 - 13:44 WIB

Satpol PP Aceh Besar Kembali Serahkan Surat Teguran pada Pemilik Bangunan Liar di Darul Imarah

Redaksi

Personil Satpol PP Aceh Besar bersama Forkopimcam Darul Imarah memberikan surat teguran ketiga kepada pemilik bangunan liar atau kios liar yang berada didepan toko dan diatas irigasi disepanjang jalan Muhammad Hasan, Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (12/7/2023).

Personil Satpol PP Aceh Besar bersama Forkopimcam Darul Imarah memberikan surat teguran ketiga kepada pemilik bangunan liar atau kios liar yang berada didepan toko dan diatas irigasi disepanjang jalan Muhammad Hasan, Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (12/7/2023).

Kota Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali menyerahkan surat teguran ke III kepada pemilik bangunan liar yang berada didepan pertokoan dan diatas irigasi disepanjang jalan Muhammad Hasan, Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (12/7/2023).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir S.STP, MPA mengatakan teguran ke III ini disampaikan berdasarkan surat teguran ke-I dan ke-II yang sudah diberikan sebelumnya kepada pemilik bangunan liar.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda: Pelaksanaan Pengamanan Kunjungan Kerja Presiden RI di Aceh Berjalan Sukses, Aman dan Lancar

“Berdasarkan surat teguran kesatu dan kedua hingga saat ini kondisi dilapangan tanpa adanya perubahan, maka kita memberikan surat teguran ketiga kepada pemilik bangunan liar ini,” ujarnya.

Muhajir menjelaskan jika surat teguran ketiga tidak diindahkan dan tidak memindahkan atau membongkarnya sendiri, maka Satpol PP akan menindak tegas dengan melakukan pembongkaran secara paksa tanpa adanya kompromi lagi dengan pihak yang bersangkutan.

“Ini adalah surat teguran ketiga, jika juga tidak diindahkan, maka akan dibongkar oleh Personil Satpol PP,” tegasnya.

Baca Juga :  Perkuat UMKM di Aceh Besar, Pj Bupati Iswanto Resmikan Airo Life

Muhajir menyampaikan kepada pemilik bangunan liar agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang yang telah diatur dalam qanun Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagaimana disampaikan dalam surat teguran pertama dan kedua, jika selama tujuh hari setelah teguran ini disampaikan dan tidak ditanggapi, maka tim penertiban gabungan akan membongkar bangunan tersebut.

“Ini merupakan surat teguran terakhir, jika tidak ditanggapi, maka tim gabungan akan membongkar bangunan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bertemu Mendagri Australia, Menko Polkam Perkuat Kemitraan Kedua Negara

Penyerahan surat teguran ketiga tersebut juga melibatkan tim gabungan dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Darul Imarah dimana diwilayah Kecamatan Darul Imarah ada banyak terdapat bangunan liar atau kios liar yang berada didepan pertokoan dan diatas irigasi disepanjang jalan Muhammad Hasan.

“Penyerahan surat teguran ketiga tidak kami lakukan sendiri, tetapi juga melibatkan pihak Forkopimcam Darul Imarah,” pungkas Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir. **

Share :

Baca Juga

Nasional

Ditjen PDASRH : Empat Langkah Koreksi Wujudkan DAS Sehat, Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten III Aceh Besar Buka Musrenbang Kecamatan Kuta Malaka

Aceh Barat

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Gelar Rapat Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat

Pemerintah

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year

Nasional

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo Menunjukkan Kepemimpinan yang Visioner

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Apel Hari Pangan Sedunia Tahun 2023 

Aceh Barat

Gampong Karang Hampa Jadi Desa Bebas Narkoba, Rentenir Hingga Aliran Sesat

Daerah

BPJS Kesehatan Maksimalkan Layanan JKN di Simeulue lewat Aplikasi SIPP