Kota Jantho — Aksi penggalangan dana di jalan raya kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) dilaporkan melakukan pengumpulan dana di Simpang Bundaran Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan pertanyaan terkait legalitas kegiatan tersebut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan sekaligus penertiban, Senin (19/1/2026) pagi.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, mengatakan bahwa kegiatan penggalangan dana tersebut tidak mengantongi izin dari instansi yang berwenang. Oleh karena itu, petugas mengambil langkah tegas dengan menghentikan dan membubarkan aktivitas tersebut.
“Petugas memberikan pengarahan kepada yang bersangkutan bahwa setiap kegiatan penggalangan dana wajib memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Selain itu, hasil dana yang terkumpul juga harus dilaporkan secara transparan, termasuk bukti penyalurannya kepada pihak penerima bantuan,” ujar Muhajir.
Selain menertibkan penggalangan dana tanpa izin, Satpol PP dan WH Aceh Besar juga melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng), anak jalanan (anjal), serta hewan ternak yang berkeliaran di badan jalan dan dinilai mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Muhajir mengimbau seluruh organisasi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penggalangan dana di persimpangan maupun sepanjang jalan raya, karena berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Ke depan, kami berharap tidak ada lagi aktivitas penggalangan dana di jalan raya. Seluruh kegiatan harus mengikuti aturan yang berlaku demi ketertiban umum dan keselamatan bersama,” tegasnya.
Editor: Amiruddin. MK











