Home / Keagamaan / Pemko Banda Aceh

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:08 WIB

Satpol PP WH Banda Aceh Ingatkan Penginapan Jangan Fasilitasi Pelanggaran Syariat

mm Redaksi

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pemilik penginapan, agar tidak memberikan ruang sekecil apa pun terhadap terjadinya pelanggaran syariat Islam di sejumlah penginapan yang beroperasi di Kecamatan Kuta Alam, Kamis (22/1/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pemilik penginapan, agar tidak memberikan ruang sekecil apa pun terhadap terjadinya pelanggaran syariat Islam di sejumlah penginapan yang beroperasi di Kecamatan Kuta Alam, Kamis (22/1/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH

Banda Aceh — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pemilik penginapan, agar tidak memberikan ruang sekecil apa pun terhadap terjadinya pelanggaran syariat Islam.

Imbauan tersebut disampaikan oleh personel Satpol PP WH saat melakukan kegiatan pengawasan di sejumlah penginapan yang beroperasi di Kecamatan Kuta Alam, Kamis (22/01/2026).

Komandan Peleton 1 Wilayatul Hisbah, Muzta’id, S.HI, mengatakan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh penginapan beroperasi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Bank Aceh Syariah Teken MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah RI

“Kami ingin memastikan bahwa penginapan-penginapan tidak memberikan kesempatan sekecil apa pun untuk terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat usaha mereka,” ujar Muzta’id.

Selain fokus pada penegakan syariat Islam, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan izin usaha penginapan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan izin bangunan yang kerap ditemukan di lapangan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Barat Jamu Habib Sayyid Salim Bin Jindan, Bawa Berkah di Bulan Maulid

“Kami juga memastikan tempat usaha tersebut beroperasi sesuai dengan izin yang dimiliki. Jangan sampai izin ruko digunakan untuk kegiatan lain, seperti dialihfungsikan menjadi hotel atau penginapan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muzta’id menegaskan bahwa memfasilitasi terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat usaha merupakan pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari hukuman cambuk hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal Paparkan Strategi Kepemimpinan Perempuan di Lokakarya Nasional

Sementara itu, Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kepedulian dan dukungan dalam menjaga penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif menjaga penerapan syariat Islam. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan kepada Satpol PP WH jika menemukan indikasi pelanggaran syariat Islam di lingkungan sekitarnya,” ujar Rizal.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Bener Meriah

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Illiza dan Wawalkot Afdhal Buka Puasa Bersama Keuchik dan Imum Mukim

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri untuk SDM Unggul

Parlementaria

Dewan Apresiasi Konsistensi Illiza atas Penegakan Syariat di Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza dan Wawako Afdhal Buka Puasa Bersama Dai se-Banda Aceh, Perkuat Sinergi Umara dan Ulama

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Raih WTP ke-18, Illiza Serahkan Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025

Pemerintah

Wali Kota Banda Aceh Paparkan Konsep Kota Rendah Karbon di Forum Nasional APEKSI 2025

Pemko Banda Aceh

Jelang Ramadhan 1447 H, Pemko Banda Aceh Gelar Gerakan Pangan Murah di Dua Kecamatan