Aceh Barat Daya — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (35), warga Desa Cotmane, Kecamatan Jeumpa.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut pada Minggu, 10 Mei 2026, pukul 16.00 WIB di Desa Lhang, Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Informasi menyebutkan, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Abdya lebih dulu menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Merespons laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak melakukan patroli dan pemantauan ke sejumlah titik rawan menjadi lokasi transaksi narkotika.
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai sebuah pondok yang berdiri di area kebun warga.
Lokasi tersebut menarik perhatian petugas karena diduga menjadi tempat aktivitas transaksi narkotika.
Ketika petugas mendekati pondok, seorang pria yang berada di lokasi tampak terkejut dan mencoba melarikan diri.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pria tersebut di lokasi kejadian.
Setelah mengamankan pria berinisial I, petugas melakukan pemeriksaan awal di sekitar pondok.
Dari lokasi itu, petugas menemukan sejumlah bungkusan berisi narkotika jenis sabu di dalam sebuah dompet kecil berwarna hitam.
Petugas kemudian memanggil perangkat desa setempat untuk menyaksikan proses pemeriksaan di lokasi.
Setelah perangkat desa hadir, petugas memperkenalkan diri serta menjelaskan kronologi penemuan terduga barang bukti tersebut.
Dalam proses pemeriksaan lanjutan, petugas menanyakan kepemilikan barang yang ditemukan di lokasi.
Terduga pelaku mengaku tidak memiliki izin apa pun terkait barang tersebut.
Petugas bersama perangkat desa juga melanjutkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, namun tidak menemukan barang bukti tambahan dari hasil penggeledahan badan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan empat bungkus sabu yamg terbungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 18,2 gram bruto serta tiga bungkus sabu lain dengan berat keseluruhan 0,8 gram bruto.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu dompet kecil warna hitam, satu unit telepon seluler merek Vivo Y35 warna hitam.
Juga ada satu alat hisap sabu atau bong, satu kaca pirek, satu korek api yang telah termodifikasi, serta uang tunai senilai Rp370 ribu.
Saat ini petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kasus tersebut kini memasuki tahapan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar











