Home / Hukrim

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:28 WIB

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo

Redaksi

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo. Foto: Humas Polda Aceh

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo. Foto: Humas Polda Aceh

Jakarta – Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan teror berupa peletakan kepala babi di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, pada Rabu 19 Maret 2025.

Penyelidikan dilakukan atas dasar adanya laporan resmi terkait dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik.

Baca Juga :  SAPA Desak Hukuman Mati untuk Pelaku Penembakan Warga Aceh di Tangerang

Adapun kegiatan penyidik meliputi datang ke lokasi kejadian, koordinasi serta pendataan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Polri telah melakukan langkah awal penyelidikan di TKP untuk mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan, serta mengecek Closed Circuit Television di Pos Satuan Pengamanan gedung Tempo,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu, 23 Maret 2025.

Baca Juga :  Amad Leumbeng Minta DKPP Tindak Tegas Oknum KIP Aceh Timur

Ia menjelaskan, saat ini peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan, dan penyidik tengah mengumpulkan bahan keterangan guna proses lanjutan.

Baca Juga :  Gasak Motor di Pasar Blangpidie, Warga Lampung Diamankan Polisi

“Rencana tindak lanjut meliputi klarifikasi terhadap saksi serta pelaksanaan kelengkapan adminitrasi syarat formil penyelidikan,” tambah Trunoyudo.

Hingga kini, penyelidikan masih terus berlangsung.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Menandatangani Komitmen Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK RI

Hukrim

Kapolres Pidie Jaya Tegaskan Kasus Penganiayaan Wartawan Sedang Didalami, Empat Saksi Telah Dipanggil

Hukrim

Kuasa Hukum: Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan sebagai Saksi

Hukrim

JAM-Pidum Terapkan 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Jaminan Fidusia

Hukrim

Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Perdana Selular Yang Teregistrasi NIK dan NKK Orang Lain

Hukrim

SAPA : Polres Bireuen Harus Bertindak Tegas terhadap Dugaan Penambangan Batu Gajah Ilegal

Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Pidie Ditangkap, Kasat Resnarkoba: Barangnya dari Bireuen

Hukrim

Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis