Home / Daerah / Pemerintah

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:41 WIB

Sekda Aceh Singkil Dimutasi Jadi Staf Ahli Bupati, Ini kata BKN

Farid Ismullah

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif. (Foto : Ist).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif. (Foto : Ist).

Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil, Azmi dimutasi menjadi staf ahli bupati. Meski memungkinkan dalam regulasi, namun hampir jarang dijumpai jika seseorang yang telah menjabat Sekda dan sebagai Penjabat (Pj) Bupati diturunkan menjadi staf ahli setara eselon II b, Jumat (11/7).

Menangapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif menyampaikan jika sekda dimutasi menjadi kepala dinas ataupun staf ahli diperbolehkan.

“Boleh saja, sama- sama jabatan pimpinan tinggi pratama,” Kata Prof.Zudan kepada Kantor Berita NOA.co.id, Sabtu 12 Juli 2025.

Saat pelantikan, Bupati Aceh Singkil Safriadi mengatakan, pelantikan ini sesuai kebutuhan strategis pembangunan di daerahnya.  Ia juga menyebutkan bahwa mutasi dilakukan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Bendera Bulan Bintang Berkibar, Rizki : Pemerintah pusat Khianati Aceh

Diawali surat Bupati Aceh Singkil Nomor: 800/293/2025 tanggal 15 Mei 2025.

Lalu rekomendasi Kepala BKN Nomor: 7397/R-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 26 Mei 2025.

Berikutnya, Surat Menteri PAN RB nomor: B/726/M.SM.02.03/2025 tanggal 10 Juni 2025.

Surat Gubernur Aceh Nomor: Peg.800/360/P3/2025 tanggal 20 Juni 2025.

Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/3703/SJ tanggal 8 Juli 2025.

Terakhir, Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: Peg.821.22/52/2025 tanggal 11 Juli 2025.

“Pengangkatan telah mengikuti mekanisme normatif dan prinsip meritokrasi dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Safriadi.

Baca Juga :  PUPR Aceh Singkil : Status Jalan tersebut merupakan jalan Kabupaten

Azmi menjadi Pj Bupati mulai 22 Juli 2023, sampai dengan Safriadi dilantik jadi Bupati Aceh Singkil pada 15 Februari 2025.

Sebelumnya, Beredarnya kabar Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil diduga melobi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menggelar job fit jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), yang mengarah agar Azmi tidak kembali menjabat setelah masa cutinya berakhir pada 20 Mei 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, jika Pemda Aceh Singkil Tidak ada loby ke BKN terkait gelar job fit jabatan Sekretaris Daerah.

“Tidak ada loby ke BKN dan Semua usulan untuk kepegawaian di BKN dilakukan online lewat aplikasi. Sehingga tidak perlu bertemu tatap muka karna BKN sdh bekerja digital,” Kata Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita NOA.co.id, Jumat 19 Mei 2025.

Baca Juga :  Kajari Aceh Singkil : Bagi Kejaksaan wartawan adalah keluarga Besar dan Mitra

Dilansir dari Metrodaily, Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu sumber kepada MetroDaily, yang menyebut sejumlah pejabat tinggi Pemkab Aceh Singkil telah mendatangi BKN di Jakarta untuk mengusulkan pelaksanaan job fit terhadap jabatan Sekda. Namun usulan tersebut dikabarkan ditolak oleh BKN.

“Mereka ingin menggeser Sekda dengan mengusulkan pelaksanaan job fit, tapi ditolak,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Advetorial

Museum Tsunami Gelar Seminar Kajian Kebencanaan, Ini Pesan Almuniza

Aceh Besar

Wakili Bupati Aceh Besar, Staf Ahli Ir Makmun MT Dampingi Gubernur Aceh Sambut Kedatangan Menhut dan Rombongan Komisi IV DPR RI di Bandara SIM

Nasional

Kemenko Polkam: Transparansi Pengadaaan Barang Jasa, Kunci bangun Kepercayaan Publik

Aceh Barat

Bapedda Aceh Barat Gelar Rakor Inovasi Daerah 2024

Daerah

Kabid Propam Polda Aceh: Kedisiplinan dan Profesionalisme Harus Dijaga!

Daerah

Kapolres Pidie Jaya Hadiri Malam Resepsi dan Pembubaran Panitia Paskibra HUT RI ke-79 Kabupaten Pidie Jaya

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Bayarkan Rp64 Miliar untuk 4.016 Pengajuan JHT

Pemerintah

Hadiri OMP Summit 2024, Pj Gubernur Aceh Sebut Implementasi di Aceh sudah Sesuai Arahan Presiden