Home / Daerah / Tni-Polri

Selasa, 16 Juli 2024 - 10:15 WIB

Sembilan Pelanggaran Lalulintas jadi Target Operasi Patuh Seulawah

Redaksi

Dirlantas Polda Aceh Kombes M. Iqbal Alqudusy. Foto: RRI

Dirlantas Polda Aceh Kombes M. Iqbal Alqudusy. Foto: RRI

Banda Aceh – Polda Aceh menggelar Operasi Patuh Seulawah 2024 yang mulai berlaku pada tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024. Dalam operasi ini sebanyak 700 personel gabungan Polri dan TNI serta instansi lain ikut dilibatkan.

Dirlantas Polda Aceh Kombes M. Iqbal Alqudusy mengatakan, target Operasi Patuh Seulawah adalah menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Pada operasi ini, Polda Aceh melalui Ditlantas dan Satlantas jajaran akan mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan gakkum yang fokus pada situasi lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran, dan laka lantas. Tentunya, hal itu harus dilakukan sesuai dengan SOP, simpatik, humanis, dan profesional,” kata M Iqbal dalam keterangannya yang diterima RRI, Senin (15/7/2024).

Baca Juga :  Simulasi SNBT 2024 : Ini Hasil dan Tindak lanjutnya

Operasi Patuh Seulawah digelar bukan tanpa sebab, alasannya kata Iqbal, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang dinilai cukup tinggi. Tahun ini saja, berdasarkan analisa dan evaluasi kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polda Aceh, pelanggaran lalu lintas pada tahun 2023 sebanyak 25.108 kasus dan medio Januari—Juni 2024 sebanyak 12.501 kasus.

Baca Juga :  Tidak Sanggup Bergerak, Polisi Ramli Dapat Bantuan Kursi Roda

“Sedangkan data laka lantas berdasarkan (IRSMS), pada tahun 2023 sebanyak 3.542 kasus dengan korban meninggal dunia 718 orang, dan pada medio Januari—Juni 2024 sebanyak 1.795 kasus dengan korban meninggal dunia 340 orang,” jelasnya.

Sehingga dalam Operasi Patuh Seulawah 2024, Ditlantas Polda Aceh akan menyasar pada sejumlah pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas tersebut akan menjadi atensi petugas dalam melakukan penindakan di jalan raya.

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Baca Juga :  Pangdam IM Dampingi Ketua Persit Kartika Candra Kirana Daerah Iskandar Muda Ikuti Kegiatan Ceramah Virtual Kesehatan Program Revitalisasi Posyandu

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

3. Berboncengan lebih dari satu orang

4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

5. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.

6. Target selanjutnya adalah pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol atau narkoba.

7. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.

8. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

9. Pelanggaran kasat mata, serta pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

DPD IKAALL-STTD Aceh Periode 2023-2027 Dikukuhkan

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Dampingi Pj Gubernur Aceh Tinjau Venue Kurash di JSC 

Daerah

Kejati Aceh Tahan Enam Tersangka Terkait Perkara di BRA

Daerah

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Polda Aceh Dapuk Alhabib Muhammad Bagir Sebagai Penceramah

Daerah

Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2024, beberapa desa di Kabupaten Aceh Singkil memperoleh kenaikan status 1 tingkat

Daerah

Bank Syariah Indonesia Hadir di Ujung Timur Serambi Mekkah

Tni-Polri

Netralitas TNI sebagai Pilar Utama Menyongsong Pemilu

Daerah

Silaturahmi ke PWI, Kadiskes Aceh Paparkan Berbagai Isu Terkini tentang Kesehatan