Home / Aceh Barat Daya / Peristiwa

Minggu, 1 November 2026 - 15:11 WIB

Sengketa 4.847 Hektare PT CA Memanas, Massa dan Perusahaan Sepakati Penghentian Aktivitas

mm Teuku Nizar

Penandatanganan bersama terkait penghentian sementara aktifitas di PT CA saat demonstrasi masyarakat di PT perkebunan sawit tersebut. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Penandatanganan bersama terkait penghentian sementara aktifitas di PT CA saat demonstrasi masyarakat di PT perkebunan sawit tersebut. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Aceh Barat Daya — Aksi demonstrasi masyarakat di perusahaan perkebunan PT Cemerlang Abadi (PT CA), Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya), Minggu (1/11/2026), berakhir dengan kesepakatan penghentian sementara seluruh aktivitas pekerjaan perusahaan.

Kesepakatan itu muncul di tengah polemik lahan seluas 4.847,18 hektare yang masih menghadapi proses hukum.

Mus Seudong  membacakan pernyataan sikap hasil kesepakatan antara masyarakat dan perwakilan manajemen PT CA di hadapan massa demonstran.

Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi ikut menyaksikan penandatanganan kesepakatan tersebut bersama jajaran kepolisian yang mengawal jalannya aksi.

Dalam surat pernyataan sikap tertanggal 1 November 2026 itu, masyarakat dan pihak manajemen perusahaan sepakat menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan.

Baca Juga :  Pembukaan Jalan Baru TMMD Kodim 0110 Abdya Capai 65 Persen

Penghentian ini sampai manajemen PT CA hadir untuk bermusyawarah dan mencari titik temu terkait persoalan lahan.

Surat tersebut juga memuat ketentuan bahwa apabila perusahaan melanggar kesepakatan, persoalan itu akan melalui proses hukum.

“Demi kemajuan masyarakat pada hari ini, kami sepakat bersama. Jika perusahaan melanggar kesepakatan yang dibuat, maka akan dilanjutkan ke proses hukum,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Sejumlah perwakilan membubuhkan tandatangan pad Dokumen itu, di antaranya unsur keuchik, pihak perusahaan, perwakilan masyarakat, HMI, serta Aliansi Masyarakat.

Di balik kesepakatan penghentian aktivitas tersebut, persoalan PT CA juga menyisakan perkembangan hukum yang menjadi perhatian masyarakat.

Baca Juga :  Abdul Razak Pimpin Prima DMI Kabupaten Aceh Barat Daya

Pada 15 September 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Pemkab Abdya melalui Putusan Nomor 3866 K/Pdt/2025.

Putusan itu menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum yang pengajuannya oleh PT CA.

Perkembangan lain muncul melalui gugatan PT CA terhadap Menteri ATR/BPN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Melalui Putusan Nomor 75/G/TF/2026/PTUN.JKT tertanggal 22 Juli 2026, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan perusahaan terkait permohonan revisi luas areal HGU dari 2.002,22 hektare menjadi 4.847,18 hektare.

Namun, berdasarkan informasi perkara dalam SIPP PTUN Jakarta yang dikutip pada 28 Oktober 2026, perkara tersebut telah memasuki tahap permohonan kasasi.

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan Perlindungan HAM bagi Narapidana dan Tahanan di Lapas Kelas III Sinabang

Dengan demikian, putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PT CA belum berkekuatan hukum tetap.

Kedua perkara tersebut memiliki objek dan aspek hukum berbeda sehingga hasilnya tidak sama.

Perkembangan masing-masing perkara tetap harus merujuk pada putusan dan proses hukum yang berlaku.

Kini, kesepakatan penghentian sementara aktivitas perusahaan menjadi perkembangan baru dalam polemik PT CA di Abdya.

Masyarakat menunggu komitmen manajemen perusahaan untuk memenuhi kesepakatan.

Sekaligus memberikan kepastian penyelesaian persoalan lahan yang selama ini menjadi tuntutan warga.

Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan atau salah satu pihak melanggar komitmen bersama, surat pernyataan tersebut telah membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Hukrim

TNI AL – Tim Gabungan Gagalkan Ratusan Ton Bawang Bombay Ilegal

Aceh Barat Daya

Dituding Langgar Aturan, Aparatur Tegaskan Isu sebagai Fitnah

Peristiwa

Rescue Pemadam Evakuasi Jenazah Warga Aceh Besar, Kapolsek : Keluarga Menolak Untuk di Visum

Internasional

Saudi-UEA Panas di Yaman, Kemlu RI Dorong Semua Pihak Kedepankan Dialog

Aceh Barat Daya

PT CA Digeledah, Tim Gabungan Kejari Aceh dan Kejari Abdya Bawa Sejumlah Dokumen

Aceh Barat Daya

Anak Yatim Bawa Pulang Doorprize Utama HUT ke-81 RI di Lamkuta

Daerah

Truk Slip di Jalan, Macet hingga 10 Kilometer di Nanjombal Pakpak Barat

Aceh Barat Daya

Kapolres Abdya Beri Atensi Khusus Jalur Dua Jalur Pulau Kayu–Kuta Makmur, Rambu dan PJU Dicek