Home / Aceh Barat Daya / Kepolisian

Minggu, 1 November 2026 - 14:58 WIB

250 Polisi Amankan Demo PT CA, Kapolres: Aksi Berjalan Kondusif

mm Teuku Nizar

Personil Polisi dari Polres Abdya mengamankan jalannya demonstrasi warga di PT Cermelang Abadi. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Personil Polisi dari Polres Abdya mengamankan jalannya demonstrasi warga di PT Cermelang Abadi. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Aceh Barat Daya — Sebanyak 250 personel Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan aksi unjuk rasa terkait polemik PT Cemerlang Abadi (CA) di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Minggu (1/11/2026).

Pengamanan dipimpin langsung Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi bersama sejumlah perwira lainnya.

Polisi melakukan pengamanan untuk mengantisipasi kemungkinan aksi memanas di tengah persoalan PT CA yang hingga kini belum menemukan titik temu.

Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi mengatakan, pihaknya menurunkan personel dalam jumlah cukup untuk memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berjalan aman dan tertib.

Baca Juga :  Paus Raksasa Diperkirakan 3 Ton Terdampar di Pesisir Kuala Batee Abdya

“Kami melakukan pengamanan agar kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat dapat berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman,” kata Ade Gita.

Jalannya aksi berlangsung kondusif. Massa menyampaikan tuntutan terkait kejelasan status PT CA sebelum kemudian berangsur membubarkan diri.

Meski massa mulai meninggalkan lokasi, personel kepolisian masih melakukan pengamanan di sekitar lokasi aksi untuk memastikan situasi tetap terkendali.

Aksi tersebut kembali menyoroti persoalan PT CA yang telah berlangsung cukup lama, terutama terkait status dan penguasaan lahan di Kecamatan Babahrot.

Baca Juga :  Strong Point Jelang Berbuka Puasa

Persoalan itu mencakup perbedaan pandangan mengenai luas dan status HGU, lahan eks-HGU, plasma serta lahan yang masuk dalam objek reforma agraria.

Di tengah polemik tersebut, persoalan PT CA juga bergulir melalui jalur hukum.

Pada 15 September 2025, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Abdya dalam perkara perdata melawan PT CA.

Putusan Nomor 3866 K/Pdt/2025 membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara tersebut.

Namun, perkembangan hukum kemudian kembali berubah pada perkara tata usaha negara.

PTUN Jakarta melalui perkara Nomor 75/G/TF/2026/PTUN.JKT pada 22 Juli 2026 mengabulkan seluruh gugatan PT CA terhadap Menteri ATR/BPN.

Baca Juga :  Dinilai Responsif Terhadap Organisasi, MPO PP Minta DPRK Usulkan Kembali Darmansah 

Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan Menteri ATR/BPN melakukan tindakan administratif terkait revisi luas HGU PT CA dari 2.002,22 hektare menjadi 4.847,18 hektare.

Perkara tersebut kini tercatat dalam permohonan kasasi, sehingga putusan PTUN Jakarta itu masih menghadapi upaya hukum lanjutan.

Meski sebelumnya isu aksi memanas, pengamanan kepolisian yang humanis membuat jalannya demonstrasi berlangsung kondusif.

Hingga massa berangsur meninggalkan lokasi, personel Polres Abdya masih berjaga untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terpelihara.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Forkompas Abdya Diresmikan, Agus Rizal Terpilih Jadi Ketua

Aceh Barat Daya

Bupati Abdya Instruksikan Dinsos dan Baitul Mal Bantu Nurlaila

Aceh Barat Daya

GAM Long March, Tuntut Bencana Nasional

Aceh Barat Daya

Irmansyah Marzuki Jadi Ketua PBVSI Abdya, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas

Aceh Barat Daya

Dilaksanakan Setiap Jumat Selama Ramadhan, dr Hessi Arfina: Bentuk Kepedulian IDI

Aceh Barat Daya

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Abdya Layani Pengobatan Gratis dan Operasi Katarak

Aceh Barat Daya

Tiga Titik Jalan Nasional di Abdya Rawan Banjir, Polisi dan Instansi Terkait Turun Cek Lokasi

Aceh Barat Daya

Begini Respon Pimpinan DPRK Terkait Permintaan Penghuni Rumah Bantuan