Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan terintegrasi melalui Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling) yang digelar di Ruang Media Center Kantor Wali Kota Banda Aceh, Kamis (20/11/2025).
Sidang ini dipimpin langsung oleh hakim dari Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA. Sebanyak lima pemohon hadir untuk mendapatkan penetapan pengadilan yang menjadi dasar penerbitan dokumen administrasi kependudukan mereka.
Pemohon yang mengikuti Sidarling antara lain:
Parizatun (Permohonan Ganti Nama)
Usman M. Amin (Penetapan Akta Kematian)
Imran (Penetapan Akta Kematian)
Ismadi bin M. Nur (Penetapan Akta Kematian)
Sutan Muhammad Pasya (Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran)
Sidang berjalan lancar dan tertib, dan seluruh pemohon memperoleh penetapan pengadilan sesuai kebutuhan masing-masing. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh langsung memproses dokumen yang dimohonkan, mulai dari akta kematian, perubahan nama, hingga perbaikan akta kelahiran.
Setelah dokumen administrasi kependudukan selesai diterbitkan, Sekretaris Disdukcapil Kota Banda Aceh, Nurhasanah, SE MM, bersama Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Yeva Emmilia, menyerahkannya secara langsung kepada para pemohon.
Nurhasanah menegaskan, Sidarling merupakan bukti nyata kolaborasi antara Disdukcapil Kota Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang semakin mudah dan terjangkau. Melalui Sidarling, warga tidak perlu lagi mengurus ke pengadilan secara mandiri. Semua proses dipusatkan di satu lokasi, dan dokumen dapat langsung diterbitkan setelah penetapan hakim. Ini adalah bentuk pelayanan yang humanis dan memudahkan masyarakat,” ujarnya.
Program Sidarling tidak dipungut biaya dan akan terus digelar secara berkala sebagai upaya meningkatkan akses layanan administrasi kependudukan bagi warga Kota Banda Aceh.
Editor: Amiruddin. MK













