Home / Banda Aceh

Jumat, 21 November 2025 - 11:24 WIB

Sidang Pengadilan Keliling Banda Aceh Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan

mm Redaksi

Sekretaris Disdukcapil Kota Banda Aceh, Nurhasanah, menyerahkan dokumen administrasi kependudukan hasil Sidang Pengadilan Keliling kepada warga secara langsung, Kamis (20/11/2025). Foto: Dok. Disdukcapil Kota Banda Aceh

Sekretaris Disdukcapil Kota Banda Aceh, Nurhasanah, menyerahkan dokumen administrasi kependudukan hasil Sidang Pengadilan Keliling kepada warga secara langsung, Kamis (20/11/2025). Foto: Dok. Disdukcapil Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan terintegrasi melalui Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling) yang digelar di Ruang Media Center Kantor Wali Kota Banda Aceh, Kamis (20/11/2025).

Sidang ini dipimpin langsung oleh hakim dari Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA. Sebanyak lima pemohon hadir untuk mendapatkan penetapan pengadilan yang menjadi dasar penerbitan dokumen administrasi kependudukan mereka.

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan Tunai untuk 650 Fakir Uzur dan Lansia Miskin

Pemohon yang mengikuti Sidarling antara lain:

  • Parizatun (Permohonan Ganti Nama)

  • Usman M. Amin (Penetapan Akta Kematian)

  • Imran (Penetapan Akta Kematian)

  • Ismadi bin M. Nur (Penetapan Akta Kematian)

  • Sutan Muhammad Pasya (Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran)

Sidang berjalan lancar dan tertib, dan seluruh pemohon memperoleh penetapan pengadilan sesuai kebutuhan masing-masing. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh langsung memproses dokumen yang dimohonkan, mulai dari akta kematian, perubahan nama, hingga perbaikan akta kelahiran.

Baca Juga :  Berusia Ratusan Tahun, Menelusuri Masjid Bung Sidom di Aceh Besar

Setelah dokumen administrasi kependudukan selesai diterbitkan, Sekretaris Disdukcapil Kota Banda Aceh, Nurhasanah, SE MM, bersama Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Yeva Emmilia, menyerahkannya secara langsung kepada para pemohon.

Nurhasanah menegaskan, Sidarling merupakan bukti nyata kolaborasi antara Disdukcapil Kota Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang semakin mudah dan terjangkau. Melalui Sidarling, warga tidak perlu lagi mengurus ke pengadilan secara mandiri. Semua proses dipusatkan di satu lokasi, dan dokumen dapat langsung diterbitkan setelah penetapan hakim. Ini adalah bentuk pelayanan yang humanis dan memudahkan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  SAPA Desak Pemerintah Aceh dan PLN Benahi Krisis Pemadaman Listrik yang Terus Berulang

Program Sidarling tidak dipungut biaya dan akan terus digelar secara berkala sebagai upaya meningkatkan akses layanan administrasi kependudukan bagi warga Kota Banda Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

AMPAS Adakan Konsolidasi Aksi Galang Dana

Banda Aceh

RSUD Meuraxa Imbau Warga Banda Aceh Waspada Influenza A, Kasus Pasien Meningkat Tajam

Aceh Besar

Simpan Sabu di Sepatu, Dua Kurir Diamankan Petugas Bandara SIM Aceh Besar

Banda Aceh

Jamaluddin Idham: Pengeroyokan di Masjid Sibolga Tindakan Biadab, Negara Tidak Boleh Diam!

Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Siap Kolaborasi dengan BPJPH RI Perluas Sertifikasi Halal Menjelang Wajib Halal 2026

Advetorial

KUR Syariah dan SRC Dorong UMKM Aceh Naik Kelas

Banda Aceh

Pangdam IM Sambut Kedatangan Pejabat Gubernur Aceh

Banda Aceh

Perumdam Tirta Daroy Buka Layanan Call Center melalui WhatsApp dan Media Sosial