Aceh Singkil – Ninik mamak atau pimpinan adat bersama aparatur Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, turun langsung ke kawasan warung kopi (warkop) dan tempat hiburan di tepi pantai pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan peringatan dan sosialisasi kepada pemilik warkop karaoke agar tidak menyediakan wanita pemandu karaoke (ladies), tidak menjual atau menyediakan minuman keras (miras), serta tidak memfasilitasi kegiatan maksiat lainnya yang bertentangan dengan Syariat Islam.
Selain memberikan imbauan secara langsung, para aparatur desa juga menempelkan maklumat peringatan di dinding sejumlah warung, kafe, penginapan, dan hotel yang berada di sekitar kawasan pantai.
Keuchik Pulo Sarok, Yasmi Darliansyah, kepada Kantor Berita NOA.co.id mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan prinsip amar makruf nahi mungkar atas dasar keresahan masyarakat terhadap aktivitas hiburan malam yang dinilai melanggar norma adat dan agama.
“Ini bentuk kepedulian terhadap persoalan yang sudah lama dikeluhkan warga. Kami sepakat melakukan sosialisasi dan pencegahan, dengan menempelkan selebaran yang disepakati bersama seluruh unsur kampung,” ujar Yasmi, Jumat, 17 Oktober 2025.
Ia menambahkan, dalam waktu mendatang pihaknya juga akan melakukan razia bersama, namun pelaksanaannya akan disesuaikan dengan aturan adat dan hukum yang berlaku.
“Misalnya, pemandu karaoke atau biduan yang terbukti melanggar akan dipulangkan ke tempat asalnya dan dipertanggungjawabkan oleh pemilik tempat karaoke,” tegasnya.
Pantauan Kantor Berita NOA.co.id di lapangan, kegiatan sosialisasi dan penempelan maklumat tersebut berjalan tertib. Sebagian besar pemilik warung menerima dengan baik, meskipun ada yang berharap agar penegakan aturan dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
“Kami setuju dengan imbauan ini, tapi tolong diterapkan secara merata. Jangan hanya ke tempat tertentu saja,” ujar Bunda, salah seorang pemilik warkop di tepi pantai Pulo Sarok.
Dalam maklumat yang ditempel di sejumlah titik strategis, Pemerintah Kampung Pulo Sarok bersama perangkat Sara’, BPKam, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan pemuda setempat menyampaikan beberapa poin imbauan sebagai berikut:
1. Mengimbau masyarakat yang memiliki warung karaoke untuk tidak menggunakan jasa pemandu karaoke wanita (ladies).
2. Mengimbau pemilik hotel, penginapan, losmen, maupun rumah warga agar tidak menerima pemandu karaoke wanita untuk menginap.
3. Melarang masyarakat memperjualbelikan atau menyediakan tempat bagi aktivitas minuman keras, narkotika, dan sejenisnya.
4. Melarang pasangan bukan muhrim untuk berduaan di tempat sepi.
5. Mengimbau pemilik warung agar memasang lampu penerangan di setiap pondok.
6. Pemerintah kampung bersama BPKam, perangkat Sara’, tokoh masyarakat, dan pemuda akan melaksanakan razia secara berkala tanpa pemberitahuan waktu.
7. Sanksi bagi yang melanggar imbauan:
a. Warung akan ditutup sementara sebagai peringatan pertama.
b. Pendatang dan pemandu karaoke (ladies) akan dikenakan sanksi adat sesuai ketentuan yang berlaku di Kampung Pulo Sarok.
c. Pemandu karaoke akan dipulangkan ke daerah asal dan menjadi tanggung jawab pemilik tempat karaoke.
Editor: Amiruddin. MK