Home / Daerah

Senin, 14 Juli 2025 - 00:56 WIB

Simak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMADA Nganjuk Ramah 2025/2026

mm Redaksi

MPLS

MPLS

NGANJUK – Khusus untuk murid baru, mereka akan melaksanakan MPLS selama beberapa hari di minggu pertama sekolah.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) segera digelar seluruh sekolah pada tahun ajaran baru 2025/2026. Biasanya, pada hari pertama, pihak sekolah akan dibuka dengan upacara MPLS.

Berdasarkan ketetapan Kemendikdasmen, MPLS 2025 dilaksanakan selama lima hari. Ini daftar materi yang dapat digunakan untuk kegiatan MPLS 2025 merujuk pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan MPLS 2025.

Baca Juga :  DPC PBB Simeulue Sayangkan Sikap Ketua DPRK Simeulue

MPLS bertema ‘Ramah’ untuk seluruh sekolah tahun ajaran 2025/2026. Upacara MPLS ini juga bisa menandakan bahwa MPLS secara resmi telah dibuka.

MPLS bertemakan ‘Ramah’ ini sesuai dengan surat yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). MPLS Ramah ini akan digelar selama lima hari.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar dan BKKBN Berkomitmen Perangi Stunting

Selain menekan prinsip ramah, MPLS tahun ini juga harus edukatif, efektif dan efisien, inklusif, partisipatif, dan fleksibilitas.

“Masa pengenalan MPLS di gelar untuk siswa akan lebih mengenal lingkungan di sekolah dan memberikan edukasi lebih baik ke lingkungan sekolah,” ungkap Kepala Sekolah SMADA Samsi melalui humas lutfi pada wartawan, Senin (14/7/2025)

Kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial, tetapi momen penting yang membentuk kesan awal murid terhadap sekolah. Ini juga menjadi kesempatan guru untuk mulai mengenali karakter dan kebutuhan murid sehingga dapat menyusun pembelajaran yang tepat, menggembirakan, dan memotivasi anak untuk aktif belajar.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Pidie Ucapkan Selamat atas Kenaikan Pangkat Brigjen Pol Drs. Nursyah Putra, M.Han

“Kegiatan ini akan diawasi secara ketat oleh panitia sekolah, dinas pendidikan, hingga kementerian. Semua bentuk kekerasan dan atribut tidak relevan dilarang keras,” pungkas lutfi ketika bersama wartawan.(Isk)

Share :

Baca Juga

Daerah

Topping Off Green Building BSI di Aceh Rampung dan Akan Diresmikan Awal Tahun 2024

Daerah

RUPS Tahun Buku 2022, Bank Aceh Setor Dividen 295 Miliar

Daerah

Jumat Bersih, Satgas TMMD Kodim 0102/Pidie Bersihkan Meunasah Gampong Beungga DalamĀ 

Daerah

Kejari Aceh Singkil : Mohon Doanya agar Perkara Dugaan Korupsi PSR Segera Tuntas

Daerah

Penjelasan BNPB Terkait Kekecewaan Gubernur Aceh

Daerah

Diskominsa Aceh Bersama BIG Gelar Rapat dan Diskusi Teknik Terkait Impementasi Geoportal Simpul Jaringan di Aceh

Daerah

Satgas PKH : 31 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Aceh-Sumatera

Daerah

DPRA Tetapkan Pansus Minerba dan Migas Aceh, Berikut Daftar Anggotanya