Banda Aceh – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) menggelar kegiatan Sosialisasi Qanun Penyelenggaraan Perpustakaan Tahun 2025 di Aula DPKA, Lamnyong, Banda Aceh, Rabu, 15/10. Kegiatan itu bertujuan meningkatkan pemahaman para pustakawan dan pengelola perpustakaan terhadap regulasi baru yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan perpustakaan di Aceh.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. Syaridin, S.Pd., M.Pd. Dalam sambutannya, Kepalw DPKA menekankan pentingnya peran perpustakaan dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di daerah.
“Perpustakaan bukan hanya tempat menyimpan buku, tetapi juga pusat informasi, ilmu pengetahuan, dan literasi yang berperan besar dalam membentuk masyarakat cerdas dan berdaya saing. Karena itu, Qanun Penyelenggaraan Perpustakaan ini menjadi dasar penting untuk memperkuat pengelolaan perpustakaan secara profesional dan berkelanjutan,” ujar Syaridin.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh pengelola perpustakaan memahami dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Dengan adanya qanun ini, diharapkan setiap lembaga penyelenggara perpustakaan dapat menjalankan fungsi dan layanan sesuai standar nasional serta memperluas akses informasi bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Kadis DPKA mengajak semua pihak untuk memperkuat kerja sama lintas sektor dalam pengembangan perpustakaan. “Kita ingin mengurangi kesenjangan akses informasi, terutama di daerah-daerah. Melalui sinergi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat, kita dapat mewujudkan perpustakaan yang inklusif dan berdaya guna,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, DPKA berharap seluruh peserta dapat mengimplementasikan qanun dengan baik di lingkungan kerja masing-masing, sehingga perpustakaan benar-benar menjadi ruang belajar yang hidup dan menyenangkan bagi masyarakat.
“Dengan pemahaman yang kuat terhadap regulasi, kita berharap perpustakaan di Aceh akan semakin berkualitas, berdaya saing, dan menjadi motor penggerak literasi masyarakat,” ujar Kadis DPKA Dr. Syaridin.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Mountie Syurga, ST., MM. dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari pustakawan dan pengelola perpustakaan dari berbagai instansi vertikal, perangkat kerja daerah, perguruan tinggi, sekolah, dan madrasah di Banda Aceh dan Aceh Besar.
“Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan tentang regulasi penyelenggaraan perpustakaan serta memperkuat pemahaman peserta terhadap peran dan tanggung jawab mereka dalam mewujudkan layanan perpustakaan yang efektif,” ujar Mountie.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh dan pejabat struktural di lingkungan DPKA.
Editor: Redaksi