Home / Nasional

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:09 WIB

SPS Soroti Perjanjian Dagang RI–AS 2026, Dinilai Ancam Kedaulatan Digital dan Industri Pers Nasional

mm Redaksi

Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita. Foto: Dok. Istimewa

Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita. Foto: Dok. Istimewa

Jakarta – Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani di Washington, D.C. pada 19 Februari 2026.

SPS menilai, perjanjian tersebut bukan sekadar kesepakatan dagang biasa, melainkan memiliki konsekuensi serius terhadap kedaulatan digital, keberlangsungan jurnalisme nasional, serta keseimbangan demokrasi Indonesia.

Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, menegaskan bahwa dampak perjanjian itu harus dicermati secara komprehensif.

“Konsekuensi dimaksud yakni terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujarnya.

Dominasi Platform Digital Asing

SPS menyoroti sejumlah ketentuan dalam perjanjian, khususnya terkait perdagangan digital, arus data lintas batas, serta pembatasan kebijakan fiskal digital. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi mengunci ruang regulasi nasional dan menghalangi kebijakan pajak digital yang adil.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat dan Aceh Gelar Rakor Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana

Menurut SPS, perusahaan pers nasional selama ini wajib mematuhi regulasi dan membayar pajak, sementara platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban setara.

“Ini bukan perdagangan yang adil. Ini adalah ketimpangan struktural yang dilegalkan,” tegas Januar.

Berpotensi Bertentangan dengan Publisher Rights

SPS juga menilai sejumlah pasal dalam Article 3.1, 3.2, dan 3.3 perjanjian RI–AS berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights.

Perpres tersebut dirancang sebagai instrumen afirmatif pemerintah untuk menciptakan mekanisme negosiasi wajib dan pembagian nilai ekonomi yang lebih adil antara platform digital global dan perusahaan pers nasional.

Selain itu, SPS menilai pembatasan ruang regulasi nasional melalui perjanjian dagang tersebut tidak sejalan dengan semangat deklarasi yang sebelumnya disampaikan oleh Dewan Pers bersama komunitas pers pada 8 Februari lalu. Dalam deklarasi itu, platform digital dan perusahaan berbasis kecerdasan buatan (AI) didesak memberikan kompensasi yang adil dan proporsional kepada perusahaan pers.

Baca Juga :  Pemerintah Percepat Distribusi Bantuan ke Aceh: TNI Kerahkan Pesawat dan Helikopter untuk Jatuhkan Logistik

SPS mengingatkan, industri pers Indonesia telah kehilangan sebagian besar belanja iklan digital ke platform global. Jika ruang kebijakan afirmatif dibatasi, dikhawatirkan daya tawar kolektif perusahaan pers semakin melemah.

“Jika negara tidak bisa melindungi industrinya sendiri, maka jurnalisme nasional akan semakin terpinggirkan,” kata Januar.

Ancaman terhadap Kedaulatan Informasi

SPS menegaskan bahwa media bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen demokrasi. Ketentuan pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi dinilai berisiko mendorong konsentrasi kepemilikan oleh modal global dan menggerus independensi redaksi.

Baca Juga :  Sakit dan Keterbatasan Biaya, BPPA Bantu Pulangkan 4 Warga Aceh dari Jakarta

“Kedaulatan informasi adalah bagian dari kedaulatan negara. Indonesia tidak boleh menyerahkan kendali ekosistem informasinya kepada kekuatan pasar global,” tegasnya.

SPS bahkan mengingatkan potensi munculnya “kolonialisme digital”, di mana data, distribusi informasi, dan nilai ekonomi dikuasai korporasi asing.

Tiga Tuntutan SPS

SPS menyampaikan tiga sikap resmi:

  1. Meminta Pemerintah RI meninjau ulang isi Perjanjian Perdagangan RI–AS.

  2. Mendesak pemerintah membuka proses pembahasan perjanjian secara transparan dan melibatkan publik serta media.

  3. Mendesak DPR RI tidak memberikan persetujuan implementasi perjanjian tanpa kajian komprehensif terhadap dampaknya pada kedaulatan informasi nasional.

SPS menegaskan, yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media, melainkan masa depan demokrasi Indonesia.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media, melainkan masa depan demokrasi Indonesia,” pungkas Januar.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Kemenko Polkam Dukung Penguatan Komite TPPU

Nasional

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Beraksi: Memastikan Keadilan dalam Penyaluran Pupuk Subsidi

Hukrim

Kejagung kembali Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Nasional

Bambang Haryo Soekartono Salurkan Bantuan PIP untuk Ratusan Pelajar di Kabupaten Sidoarjo

Nasional

Menko Polhukam Ajak Awak Media Melihat Perkembangan Pembangunan IKN

Hukrim

Sepanjang Tahun 2024, KPK Jerat 363 Legislator dan 201 Kepala Daerah

Nasional

BPKS Terima Anugerah Inabuyer B2B2G Award Expo 2024

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika