Taipan Thailand Terancam 15 Tahun Bui karena Dianggap Hina Raja - NOA.co.id
   

Home / News

Selasa, 12 April 2022 - 04:13 WIB

Taipan Thailand Terancam 15 Tahun Bui karena Dianggap Hina Raja

REDAKSI

DUNIA, NOA

Taipan Thailand terancam 15 tahun penjara karena dinilai menghina raja. Ia sempat mengkritik pemerintah dan menilai mereka terlalu bergantung pada perusahaan kerajaan untuk menyuplai vaksin Covid-19.

Ia juga mendapat tuntutan lima tahun penjara karena dianggap melakukan kejahatan siber terkait video kritiknya terhadap kerajaan di media sosial.

Thanathorn Juangroongruangkit, sang taipan, mengatakan pemerintah Thailand terlalu bergantung pada Siam Bioscience, perusahaan yang dimiliki Raja Maha Vajiralongkorn. Kritik ini ia ungkapkan dalam siaran langsung di Facebook.

Baca Juga :  Pendataan Regsosek 2022 di Aceh Dimulai, Pj Gubernur Jadi Subjek Pertama yang Didata

Merespons tuduhan ini, Thanathorn membantah mengejek keluarga kerajaan. Ia juga mengklaim kritiknya ini ditujukan pada pemerintah.

“Apa yang saya lakukan ditujukan untuk kepentingan publik dan melindungi institusi kerajaan,” katanya pada Senin (11/4), dikutip dari Reuters.

“Saya ingin menekankan bahwa penerapan hukum ini bukanlah hal bagus, dan tentu saja tidak baik untuk kerajaan,” ujarnya, merujuk pada hukum lese majeste.

Hukum lese majeste merupakan hukum terhadap penghinaan monarki. Thailand sendiri menerapkan hukum ini dengan sangat ketat, di mana masyarakat dapat dipenjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Saya Terima Nikahnya: Nasabah MNC Sekuritas Resmi Menikah dengan Mahar Saham

Tak hanya dituduh menghina monarki, Thanathorn dituduh melanggar hukum siber. Dari pelanggaran itu, ia bisa dihukum maksimal lima tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan Reuters, Siam Bioscience merupakan perusahaan yang dipilih untuk memproduksi vaksin Astrazeneca. Vaksin tersebut lalu didistribusikan di Asia Tenggara.

Baca Juga :  Tergerus Air, Pembesian Proyek Rekonstruksi Sungai Lawe Alas Rusak

Perusahaan itu juga mendapatkan subsidi pemerintah sebesar US$20 juta (Rp287 miliar) untuk mengembangkan kapasitasnya.

Tuduhan terhadap Thanathorn datang dari kantor perdana menteri. Sementara itu, kantor jaksa agung tak menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

Mengutip AFP, Thanathorn kini mendapat jaminan bebas dari penahanan meski tuntutan di pengadilan tetap berjalan. 

[Gambas:Video CNN]

(pwn/bac)

[Gambas:Video CNN]

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

VIDEO: Demo Ricuh di Swedia Imbas Politikus Bakar Al-Quran

News

Pacu Literasi Investasi, MNC AM & MNC Sekuritas Gandeng BEI Kepri Gelar Webinar Sekolah Reksa Dana

Internasional

Lampion Miniatur Borobudur Memukau di Taiwan Lantern Festival 2024, Promosikan Pariwisata Indonesia

Daerah

Pj Bupati Nagan Raya Ajak Masyarakat Meriahkan TTG Aceh XXV

News

Polres Lhokseumawe Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW dan Santuni Anak Yatim

News

Kemenag  Pidie Jaya Tetapkan Zakat Fitrah tahun 2024 M / 1445 H

News

Tidak terbukti, Dugaan Perselingkuhan Istri TNI dengan Personel Polri Berakhir Damai

News

Pj Gubernur Aceh: Aktivitas Kuala Langsa akan Lebih Ditingkatkan Pasca Pengerukan