Home / Hukrim

Senin, 5 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tak Butuh Waktu Lama Polres Bener Meriah Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pasutri

mm Redaksi

Petugas Polres Bener Meriah mengamankan terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Kecamatan Bukit, Senin (5/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Petugas Polres Bener Meriah mengamankan terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Kecamatan Bukit, Senin (5/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Bener Meriah — Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, S.Sos., mengatakan bahwa Tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RF (24) yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Terduga pelaku diamankan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kebun kopi di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah,” ujar AKP Supriadi.

Baca Juga :  Kronologis Penganiayaan Warga Ulee Kareng hingga Dua Telinga Putus

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Makmur, Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Dua korban yang merupakan pasangan suami istri ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di dalam rumah oleh warga setempat.

Korban laki-laki berinisial HBT (26) dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis di RSU Muyang Kute. Sementara istrinya, IYR (22), sempat dirawat dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia saat dirujuk ke rumah sakit di Kabupaten Bireuen.

Baca Juga :  Tim KBRI Phnom Penh Kunjungi 22 WNIB di Detensi Polisi dan Shelter Sosial Sihanoukville

Berdasarkan keterangan saksi, warga sekitar sempat mendengar suara mencurigakan dari rumah korban sebelum akhirnya mendapati kondisi korban yang bersimbah darah. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan awal, motif sementara dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan aksi pencurian yang diketahui korban sehingga berujung pada tindak kekerasan. Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa motif dan rangkaian kejadian masih terus didalami.

Baca Juga :  Kejagung periksa lima saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Saat ini, terduga pelaku RF telah diamankan di Mapolres Bener Meriah dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku serta para saksi, sekaligus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tegas AKP Supriadi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jelang Bulan Suci Ramadan, Polda Aceh Komitmen Berantas Kasus Judi

Hukrim

Masyarakat Desak Kejari Sabang Ungkap Dugaan Korupsi Gedung Pelatihan Ie Meule

Hukrim

Tim Rimueng Ringkus Pelaku Pencurian Handphone di J&T Cabang Banda Aceh

Hukrim

KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

Aceh Barat Daya

Ditangkap Terpisah, Sat Resnarkoba Polres Abdya Amankan Tiga Tersangka Sabu

Aceh Timur

Antisipasi Peredaran narkoba 24 Warga Lapas Kelas IIB Idi Jalani Tes Urine

Hukrim

Titik Panas Terdeteksi di Aceh Singkil, Satgas Gakkum Desk Karhutla: Perlu Pendekatan Hukum Kolaboratif Untuk Menindak Pelaku Korporasi

Hukrim

Promosi Situs Judi Online di Medsos, Selebgram Asal Aceh Diringkus Polisi