Home / Ekbis / Pemerintah

Senin, 14 Juli 2025 - 21:13 WIB

Tak Hanya Toko Online, Pemerintah Sasar Pajak dari Sektor-Sektor Ini

Farid Ismullah

Ilustrasi toko online. Pemerintah berencana mengenakan pajak kepada toko online di platform e-commerce (dok. Shutterstock/Maxx-Studio).

Ilustrasi toko online. Pemerintah berencana mengenakan pajak kepada toko online di platform e-commerce (dok. Shutterstock/Maxx-Studio).

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan langkah-langkah inisiatif kebijakan pemajakan transaksi digital.

Bimo mengatakan, salah satu kebijakan yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah penunjukan platform traksaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau elektronik.

“Kita menunjuk platform transaksi dalam negeri maupun juga luar negeri yang sudah kita tunjuk. Yang dalam negeri kebijakannya sudah selesai,” ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI, Senin (14/7).

Baca Juga :  Kapuspenkum Kejagung RI : Mereka Adalah Adhyaksa Belia

Selain itu, Bimo juga sedang merencanakan dan sedang memfinalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto.

Baca Juga :  Keakurasian Alat Uji PKB Dishub Aceh Barat Diuji Keakurasian, Ini Tujuannya

Poin Penting :

– Melalui PMK No. 37/2025, Kementerian Keuangan resmi menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang daring dalam negeri.

– Besaran pungutan ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang daring, dengan sejumlah pengecualian seperti pedagang beromzet di bawah Rp500 juta, penjual pulsa, hingga pengusaha emas.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkum Aceh Dorong Pemerintah Kota Raih Indeks Hukum Terbaik

– Marketplace dituntut menampung penghasilan melalui escrow account dan melakukan pelaporan serta penyetoran pajak secara berkala, dengan sanksi administratif jika tidak patuh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Menteri PAN-RB Setujui Usulan Formasi CPNS dan P3K Pemkab Aceh Besar

Advetorial

Syeh Marhaban: Mengadili Kasus dan Perkara Ringan Dalam Bermasyarakat di Aceh Juga Tugas MAA

Nasional

Kemenko Polkam : Situasi Hari Libur Terakhir Iduladha Aman Terkendali

Aceh Barat

Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah Buka Pergelaran POPDA Aceh XVII Aceh Timur 2024, Pj Bupati Mahdi Turut Hadir

Ekbis

Tren Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Ramah Lingkungan BSI Tumbuh 476%

Pemerintah

Pj Gubernur Serahkan SK Pengangkatan PPPK di Aceh Tengah

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Ajak Semua Pihak Tingkatkan Sinergitas Untuk Capai Prestasi dan Pembangunan Aceh Besar

Nasional

Dirjen KSDAE Dorong Peran Aktif Generasi Muda Dalam Upaya Konservasi Alam