Home / Ekbis / Pemerintah

Senin, 14 Juli 2025 - 21:13 WIB

Tak Hanya Toko Online, Pemerintah Sasar Pajak dari Sektor-Sektor Ini

Farid Ismullah

Ilustrasi toko online. Pemerintah berencana mengenakan pajak kepada toko online di platform e-commerce (dok. Shutterstock/Maxx-Studio).

Ilustrasi toko online. Pemerintah berencana mengenakan pajak kepada toko online di platform e-commerce (dok. Shutterstock/Maxx-Studio).

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan langkah-langkah inisiatif kebijakan pemajakan transaksi digital.

Bimo mengatakan, salah satu kebijakan yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah penunjukan platform traksaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau elektronik.

“Kita menunjuk platform transaksi dalam negeri maupun juga luar negeri yang sudah kita tunjuk. Yang dalam negeri kebijakannya sudah selesai,” ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI, Senin (14/7).

Baca Juga :  Kapuspenkum Kejagung RI : Mereka Adalah Adhyaksa Belia

Selain itu, Bimo juga sedang merencanakan dan sedang memfinalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto.

Baca Juga :  Keakurasian Alat Uji PKB Dishub Aceh Barat Diuji Keakurasian, Ini Tujuannya

Poin Penting :

– Melalui PMK No. 37/2025, Kementerian Keuangan resmi menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang daring dalam negeri.

– Besaran pungutan ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang daring, dengan sejumlah pengecualian seperti pedagang beromzet di bawah Rp500 juta, penjual pulsa, hingga pengusaha emas.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkum Aceh Dorong Pemerintah Kota Raih Indeks Hukum Terbaik

– Marketplace dituntut menampung penghasilan melalui escrow account dan melakukan pelaporan serta penyetoran pajak secara berkala, dengan sanksi administratif jika tidak patuh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Tinjau Pascabanjir di Jambak, Canggai, dan Lawet, Serahkan Bantuan untuk Warga

Aceh Besar

DKA Aceh Besar Dukung Penuh Kongres Peradaban Aceh II di ISBI Aceh

Ekbis

BSI Aceh Luncurkan Flyer Informasi Lokasi Layanan E – Channel Khusus untuk PON

Nasional

Mendagri Minta Pj. Gubernur Aceh Optimalkan Persiapan Penyelenggaraan PON 2024

Aceh Barat

Raih Kinerja Terbaik, Aceh Barat Kembali Diguyur Dana Insentif Fiskal Periode ke-2 Tahun 2023

Pemerintah

Mellani Ajak Istri Menteri Investasi RI Promosikan Aceh 

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten I Sekda Aceh Besar Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRA

Ekbis

ASI: Kemenperin dan BKPM bakal rakor soal status pabrik semen di Aceh Selatan