Home / Hukrim

Selasa, 20 Februari 2024 - 20:37 WIB

Tak Sampai 2×24 Jam, Tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi

Redaksi

Nagan Raya – Tidak sampai 2X24 jam, Tim Garuda dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengungkap kasus pembuangan jasad bayi yang ditemukan mengapung di saluran irigasi di Gampong Kabu Baroh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.

Dalam pengungkapan tersebut, tim garuda Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan seorang anak bawah umur, warga kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, diduga tersangka pembuangan jasad bayinya sendiri.

“Tim garuda Satreskrim polres Nagan Raya berhasil mengamankan seorang tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani yang ikut didampingi KBO Reskrim Ipda Erick Andilia, Kasi Humas Ipda Fauzi Adha pada konferensi Pers dengan awak media di Mapolres setempat, Senin 19 Februari 2024.

Baca Juga :  Kejagung kembali lakukan Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp372 Milliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu 18 Februari kemarin, dirumah pelaku, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan semua bukti, serta uji DNA ke Puslabfor Polri,” jelasnya.

Dijelaskan, kronologi kejadian saat pelaku akan melahirkan pada tanggal 11 Februari 2024, sekira pukul 23.00 WIB.

Baca Juga :  Menko Polkam Apresiasi Kinerja KPK Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

“Pelaku merasa kesakitan di bagian perut diduga akan melahirkan, ia langsung pergi ke kamar mandi belakang rumahnya untuk proses kelahiran seorang diri,” jelas Iptu Vitra Ramadani.

Kasat Reskrim menyebut, penyebab pelaku tega membuang jasad bayi yang merupakan anak kandung yang dilahirkan sendiri tersebut, karena tidak sanggup menahan malu.

“Karena tak sanggup menahan malu, ia nekat memasukkan bayi yang baru dilahirkan itu ke dalam kantong plastik dan membuangnya ke saluran irigasi persawahan warga,”sebutnya.

Baca Juga :  Sempat Melarikan Diri, Oknum Komisioner KIP Abdya Menyerahkan Diri

Dalam kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju kaos hitam lengan pendek, satu celana warna merah maron, satu bra wanita, sebuah gunting warna hitam yang diduga memotong tali pusar bayi, satu unit handphone, dan hasil uji DNA.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 ayat (1) Juncto Pasal 342 KUHPidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Perlindungan Anak,”demikian tutupnya.

Pantauan media, usai konferensi pers turut dihadiri bidang perlindungan anak dan perempuan Pemkab Nagan Raya. (rj/ril)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dugaan Pungli, Ini Kata Plt. Disdik Aceh Singkil

Daerah

APH Diminta Transparan Terkait Penegakan Hukum Pengguna Pukat Harimau di Aceh Singkil

Hukrim

Imigrasi Berperan Dalam Upaya Pencegahan TPPO dan TPPM

Hukrim

Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu, Sahroni Dukung Kejagung Geledah GoTo

Hukrim

Polres Lhokseumawe Gelar Razia untuk Memberikan Keamanan bagi Masyarakat

Hukrim

Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

Hukrim

Gelar Konferensi Pers, Polres Pidie Ungkap Berbagai KasusĀ 

Daerah

Rawan Korupsi, LMND Minta KPK Perluas Pendampingan Desa di Kabupaten Aceh Singkil