Aceh Barat Daya — Aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal di kawasan pegunungan Desa Blang Dalam dan Alue Peunawa, Kecamatan Babahrot, serta Desa Gelanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya), menuai sorotan warga.
Warga meminta aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah segera turun memeriksa legalitas serta aktivitas pengolahan material tambang di sejumlah lokasi tersebut.
Selain dugaan persoalan perizinan, warga juga khawatir aktivitas tambang berdampak terhadap hutan, sumber air, dan lingkungan sekitar.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, pemerintah dan APH perlu memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin pertambangan dan memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.
“Kami berharap persoalan ini benar-benar periksa. Kalau memang tidak memiliki izin dan terbukti melanggar hukum, jangan biarkan terus beroperasi. Harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, penanganan tidak boleh berhenti pada pekerja yang berada di lokasi.
Aparat perlu menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik, pengendali, hingga pihak yang memasok bahan kimia jika pemeriksaan menemukan penggunaan bahan berbahaya.
“Jangan sampai yang terlihat hanya pekerja di lapangan, sementara pihak yang diduga berada di belakang kegiatan itu tidak tersentuh. Kami ingin penanganannya dilakukan secara menyeluruh dan transparan,” katanya.
Warga juga menyoroti dugaan penggunaan bahan kimia dalam proses pemisahan emas dari material tambang.
Menurutnya, penggunaan bahan kimia tanpa standar keselamatan dan pengelolaan limbah berpotensi mencemari tanah maupun sumber air.
Namun, dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya tersebut memang masih membutuhkan pemeriksaan lapangan dan pengujian oleh instansi berwenang.
Warga meminta APH bersama pemerintah daerah dan dinas teknis segera mendata lokasi tambang, memeriksa dokumen perizinan, serta mengecek dampak aktivitas tersebut terhadap kawasan hutan dan lingkungan.
Sorotan warga juga menyasar peran pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing.
“Mudah-mudahan saja pihak-pihak atau pemangku kepentingan tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas diduga ilegal ini, termasuk pihak desa,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah membuka informasi mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan, termasuk hasil pemeriksaan apabila aparat sudah turun ke lokasi.
“Kalau aktivitas ini memang melanggar aturan, kami berharap ada penjelasan terbuka mengenai langkah yang sudah dilakukan. Masyarakat perlu mengetahui bahwa persoalan ini penanganan dengan serius,” katanya.
Warga berharap aparat tidak membiarkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut berlarut-larut.
“Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, mereka meminta aparat menindak sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu,” tuntasnya.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar
















