Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Tambang Emas Diduga Ilegal di Abdya Disorot, Warga Desak APH Telusuri Pemodal

mm Teuku Nizar

Tambang emas diduga ilegal di Kecamatan Babahrot. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Tambang emas diduga ilegal di Kecamatan Babahrot. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Aceh Barat Daya — Aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal di kawasan pegunungan Desa Blang Dalam dan Alue Peunawa, Kecamatan Babahrot, serta Desa Gelanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya), menuai sorotan warga.

Warga meminta aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah segera turun memeriksa legalitas serta aktivitas pengolahan material tambang di sejumlah lokasi tersebut.

Selain dugaan persoalan perizinan, warga juga khawatir aktivitas tambang berdampak terhadap hutan, sumber air, dan lingkungan sekitar.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, pemerintah dan APH perlu memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin pertambangan dan memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.

Baca Juga :  Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pasutri Pembuang Bayi di Baitussalam

“Kami berharap persoalan ini benar-benar periksa. Kalau memang tidak memiliki izin dan terbukti melanggar hukum, jangan biarkan terus beroperasi. Harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, penanganan tidak boleh berhenti pada pekerja yang berada di lokasi.

Aparat perlu menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik, pengendali, hingga pihak yang memasok bahan kimia jika pemeriksaan menemukan penggunaan bahan berbahaya.

“Jangan sampai yang terlihat hanya pekerja di lapangan, sementara pihak yang diduga berada di belakang kegiatan itu tidak tersentuh. Kami ingin penanganannya dilakukan secara menyeluruh dan transparan,” katanya.

Baca Juga :  Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena

Warga juga menyoroti dugaan penggunaan bahan kimia dalam proses pemisahan emas dari material tambang.

Menurutnya, penggunaan bahan kimia tanpa standar keselamatan dan pengelolaan limbah berpotensi mencemari tanah maupun sumber air.

Namun, dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya tersebut memang masih membutuhkan pemeriksaan lapangan dan pengujian oleh instansi berwenang.

Warga meminta APH bersama pemerintah daerah dan dinas teknis segera mendata lokasi tambang, memeriksa dokumen perizinan, serta mengecek dampak aktivitas tersebut terhadap kawasan hutan dan lingkungan.

Sorotan warga juga menyasar peran pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Kejagung Belum Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh - Sumut 2024

“Mudah-mudahan saja pihak-pihak atau pemangku kepentingan tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas diduga ilegal ini, termasuk pihak desa,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah membuka informasi mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan, termasuk hasil pemeriksaan apabila aparat sudah turun ke lokasi.

“Kalau aktivitas ini memang melanggar aturan, kami berharap ada penjelasan terbuka mengenai langkah yang sudah dilakukan. Masyarakat perlu mengetahui bahwa persoalan ini penanganan dengan serius,” katanya.

Warga berharap aparat tidak membiarkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut berlarut-larut.

“Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, mereka meminta aparat menindak sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu,” tuntasnya.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Jalan Ramli Sa’adi Berlubang Dikeluhkan Warga

Aceh Barat Daya

BPBK Abdya Kuburkan Bangkai Hiu Paus Berukuran 5 Meter 

Hukrim

Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Rp 9,9 triliun, Kejagung Panggil Nadiem Senin 23 Juni

Aceh Besar

Polsek Mesjid Raya Berhasil Mengamankan Salah Satu Terduga Pelaku Pemerasan di Bukit Lamreh

Aceh Barat Daya

Kesadaran Berkendara Rendah, Belasan Kendaraan Terjaring Penertiban Satlantas Polres Abdya

Aceh Barat Daya

Cek Fisik Kendaraan Meningkat, Kanit Regident: Kita Memberikan Pelayanan Yang Prima

Hukrim

Tender Cleaning Service RSUDZA Rp24 Miliar Disorot, Rekanan Pertanyakan Kualifikasi Pemenang

Aceh Barat Daya

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Abdya Layani Pengobatan Gratis dan Operasi Katarak