Home / News

Jumat, 11 Februari 2022 - 02:23 WIB

Tenaga Honorer Bakal Dihapus, DPRA: Pamhut DLHK Aceh Harus Dipertahankan

REDAKSI

NOA | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh berencana menghapus Tenaga Kerja Non Pewagai Negeri Sipil (PNS)/Honorer di seluruh Instansi Pemerintah pada tahun 2023 mendatang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irpannusir menyayangkan rencana pemutusan kontrak terhadap tenaga honorer di seluruh Instansi Pemerintah Aceh. Termasuk pemutusan kontrak terhadap 1879 orang Honorer di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, khususnya pada bidang Pengamanan Hutan (Pamhut).

Baca Juga :  KIP Aceh Selatan Gelar Rapat Koordinasi Dengan Forkopimda dan Stakeholder Terkait Kesiapan Pelaksanaan Pemilu 2024

“Kita sangat prihatin apabila pemutusan kontrak itu terjadi, karena banyak sekali masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Meskipun nantinya akan dibuka melalui program PPPK, namun itu tentu dengan porsi yang lebih sedikit dan persaingan lebih ketat,” ungkap Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam keterangannya kepada media di Banda Aceh, Kamis (10/2/2022).

Menurut Irpannusir, apabila peraturan ini berlaku, maka pemerintah Aceh harus menyikapi masalah pemutusan kontrak dengan serius, terutama terhadap Pamhut DLHK Aceh, karena mengingat Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini sangat terbatas, apalagi harus ikut menjaga hutan.

Baca Juga :  Hakim Tinggi Diminta Harus Optimalkan Pengawasan

“Jadi keberadaan Pamhut ini harus tetap dipertahankan. Alasannya, karena di saat ada Pamhut saja masih banyak ilegal loging dan ilegal mining, apalagi kalau Pamhut ini tidak ada, tentu ini sangat mengkhawatirkan kita terhadap upaya perambahan hutan di Aceh,” tegasnya.

Karena itu, Irpannusir menyarankan pemerintah Aceh untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut, dan meminta pemerintah Aceh, bagi tenaga honorer masa kontrak di atas 5 tahun agar dapat diprioritaskan kembali untuk diterima bekerja sebagai tenaga kontrak, khususnya Pamhut DLHK Aceh.

Baca Juga :  Nova Inginkan KAMMI Jadi Benteng Penegakan Syariat Islam

“Terutama rekrutmen tahun 2007/2008, karena mereka sudah belasan tahun kerja di Pamhut DLHK Aceh. Dan jangan lagi rekrut pegawai kontrak baru, karena pasti mereka perlu belajar lagi dari awal, dan ini tentu tidak efektif,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Irpannusir, perlu juga adanya regulasi khusus terhadap Pamhut, karena insentifnya itu besar. Dan juga ke depan dia berharap, agar Pamhut ini bisa bekerja lebih profesional, disiplin dalam menjaga hutan.

“Jangan sampai ada Pamhut, namun naik ke hutan saja tidak pernah,” pungkas Irpannusir. (**)

Share :

Baca Juga

News

PBB: 474 Warga Sipil Tewas di Tengah Invasi Rusia ke Ukraina

News

Rencana Musprov Taekwondo Indonesia Aceh Diwarnai Protes Para Pengurus Kabupaten dan Kota

News

VIDEO: Yunani Sita Kapal Rusia Terkait Sanksi Uni Eropa

News

Gubernur: Pemerintah Aceh Dukung Mubes Ulama Aceh

Nasional

Jaksa Agung Menerima Kunjungan Wakil Menteri II BUMN dan Direktur Utama PT Garuda Indonesia

News

Pemerintah Aceh Jemput Kepulangan Kafilah MTQ Korpri Aceh

News

Pisah Sambut Kakankemenag, Salman Al Farisi: Indikator Keberhasilan Berpijak Kepada Berakhlak

News

NATO Wanti-wanti China Tak Bantu Rusia Invasi Ukraina