Terkait Main Kaki Pj Bupati, Begini Kata Pihak Kepolisian  - NOA.co.id
   

Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Terkait Main Kaki Pj Bupati, Begini Kata Pihak Kepolisian 

Teuku Nizar

Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi. (Foto. Teukunizar/NOA.co.id)

Aceh Barat Daya – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya membenarkan telah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap personil Damkar oleh Penjabat (Pj) Bupati setempat.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Erjan Dasmi, Sabtu (31/8/2024).

“Iya SPKT Polres Abdya sudah menerima laporan tersebut,” kata Erjan.

Ia menjelaskan laporan yang dilayangkan oleh Yusri (58) salah seorang petugas honorer di BPBK Abdya itu masih di proses.

Baca Juga :  Kuras ATM Milik Orang Dekat, Aksi "Raf " Berakhir di Kantor Polisi

“Ini masih dalam proses, bisa jadi di cabut, atau bisa jadi dilakukan dengan cara perdamaian, dan juga bisa dilanjutkan, kita liat ke depannya,” ungkap Erjan.

Intinya, lanjut Erjan, proses hukum terkait laporan tersebut saat ini masih terus berjalan.

“Kita akan meminta keterangan para saksi saksi, dan juga kita akan juga melihat hasil visum dan lain sebagainya. Ini butuh waktu,” terang Erjan.

Untuk hasil visum, Erjan mengaku hingga saat ini belum keluar.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa, Polres Aceh Selatan Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

“Kemarin cuma melakukan pemeriksaan oleh pihak Puskesmas”, nanti kita lihat apa hasilnya,” tutur Erjan.

Lebih lanjut, Erjan mengaku permintaan hasil visum itu butuh waktu.

“Penyidik akan melayangkan surat hasil visum, maka dalam kasus ini nanti kita lihat,” sebut Erjan.

Erjan juga mengatakan, pihaknya nanti akan melihat apakah laporan ini dilanjutkan atau mungkin akan ada perdamaian dan sebagainya.

“Kalau di Kepolisian oke-oke saja, dilanjutkan atau ada perdamaian dan sebagai lainnya, intinya kita lihat nanti bagaimana perkembangannya,” tegas Erjan.

Baca Juga :  Buka Musrembang Gampong, Teuku Rinaldi: Untuk Menampung Usulan Program Dari Masyarakat

Erjan mengaku untuk melakukan perdamaian masih bisa. “Restorative justice bisa dilakukan, dimana korban pelaku sama-sama mencari penyelesaian yang adil,” terang Erjan.

Restorative Justice ini, kata Erjan, merupakan program Kapolri, karena tidak serta merta perkara itu harus diselesaikan di pengadilan.

“Intinya kita lihat perkembangan selanjutnya seperti apa,” pungkas Erjan.

Editor: Amiruddin

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

KIP Abdya Buka Posko Pindah Pemilih untuk Pemilu 2024

Aceh Barat Daya

YARA : Perusahaan Tambang Di Abdya Kangkangi Aturan Menteri ESDM

Aceh Barat Daya

Minta Maaf, Ini Isi Surat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Abdya

Daerah

Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh: Kejati Aceh Harus Segera Tuntaskan Kasus Pembegalan Beasiswa 2017

Hukrim

Mohammed Amin, Nahkoda Kapal Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

Hukrim

Kejagung Memeriksa satu pegawai Beacukai sebagai Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Aceh Barat Daya

Buka Konfrensi Muslimat NU, Ketua TP PKK Abdya Tegaskan Muslimat NU Harus Berkaloborasi

Aceh Barat Daya

Polairud Polres Abdya Himbau Masyarakat Nelayan Jaga Kebersihan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!