Jakarta – Ditresiber Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan online dan ilegal akses jaringan Kamboja. Para pelaku menguras kantong ratusan korban hingga Rp304 juta.
Wadiressiber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus mengungkap cara licik pelaku untuk mengelabui para korban.
“Pelaku di antaranya pertama melakukan social engineering terhadap calon korban. Kemudian yang kedua setelah berhasil menguasai korban, kemudian melakukan manipulasi terhadap informasi maupun data. Setelah memperoleh informasi maupun data, kemudian melakukan pembelian atau menyarankan untuk melakukan pembelian materai,” kata Yunus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (5/6).
Kasubit Siber IV Polda Merto Jaya, Kompol Herman Eco Tampubolon menambahkan, korban kurang lebih sebanyak 100 orang yang merupakan pensiunan PNS.
“Hampir keseluruhan dari data korban kurang lebih 100 korban adalah merupakan pensiunan pegawai negeri sipil, korban-korban mayoritas PNS yang umurnya di atas 60 tahun,” ucapnya.
Herman menyebut, pelaku mengaku sebagai PT Taspen menghubungi korban dengan dalih pencairan dana pensiun bermasalah dan harus dilakukan crosscheck kembali. Pelaku kemudian mengirimkan sebuah file PDF yang berisikan data milik para korbannya.
Kepada korban, pelaku meminta agar file tersebut didownload dan mengisi formulir elektronik dan dikirim kembali. Tidak hanya itu, pelaku juga mengajak video call korbannya dengan alasan kebutuhan verifikasi.
“Selanjutnya pelaku akan meminta berbagi layar, di dalam aplikasi WhatsApp itu ada menu untuk berbagi layar dengan alasan untuk memudahkan verifikasi yang dilakukan oleh mereka,” ucap Yunus.
Korban kemudian dipaksa mendownload aplikasi ilegal atas nama Taspen dan membuat akun. Bermodalkan dari aplikasi ilegal tersebut, pelaku dapat mengakses seluruh data milik korbannya.
Peran 3 Tersangka
Dari kasus ini, tiga orang pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka masing-masing berinisial EC, IP, dan AM.
EC merupakan admin yang meregistrasikan akun WhatsApp dengan cara menerima OTP melalui SMS yang kemudian diberikan kepada pelaku yang ada di Kamboja.
Sementara tersangka IP merupakan bendahara yang memberikan gaji kepada EC. Dia juga merangkap sebagai penerjemah di Kamboja.
Tersangka AM merupakan DPO yang merupakan otak dari kasus penipuan terhadap para nasabah PT Taspen itu.
“Tersangka merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di negara Kamboja dan merupakan rekan kerja dari tersangka IP,” bebernya.
Untuk tersangka IP dan EC telah dilakukan penahanan dan disangkakan dengan pasal berlapis Undang-Undang ITE dengan denda maksimal Rp10 miliar dan pidana penjara selama 20 tahun.
Editor: Amiruddin. MK