Aceh Singkil – Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) meminta pihak Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh melalui Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Andi Suhendra mengatakan, dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Singkil dan sekitarnya, Bea Cukai Meulaboh terus melakukan langkah pengawasan yang terukur dan berkelanjutan.
“Sepanjang tahun 2025, kami telah melaksanakan Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal bersama Satpol PP dan WH sebanyak dua kali, yaitu pada bulan Januari dan Mei 2025. Operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.” Kata Andi melalui Pesan Singkat Kepada Kantor Berita NOA.co.id, Selasa, 28 Oktober 2025.
Andi menjelaskan, bahwa wilayah pengawasan KPPBC TMP C Meulaboh sangat luas, mencakup tujuh kabupaten dan satu kota: Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Kota Subulussalam, serta Simeulue.
“Dengan cakupan area yang besar tersebut, sementara jumlah personel pengawasan maupun dukungan anggaran operasional relatif terbatas, sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor yang sangat menentukan dalam efektivitas penindakan.” Ujarnya.
Ke depan, Sambungnya, pada tahun 2026, intensitas Operasi Pasar Gempur akan kami tingkatkan, termasuk di wilayah Aceh Singkil.
“Kami juga akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Daerah Aceh Singkil untuk menerapkan langkah penindakan yang lebih terarah dan efisien.” Terangnya.
Bea Cukai Meulaboh juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut membantu memerangi peredaran rokok ilegal. Dukungan berupa informasi yang disampaikan kepada Bea Cukai Meulaboh akan sangat membantu kami dalam melakukan penindakan yang tepat sasaran.
Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
“Dengan kolaborasi dan kepedulian semua pihak, kami optimis upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif demi mendukung perlindungan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.” Tambahnya.
Sebelumnya, Menurut FMPK-AS, fenomena peredaran rokok tanpa pita cukai dan berpita cukai palsu semakin mengkhawatirkan. Kondisi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pedagang yang menjual produk legal.
Ketua FMPK-AS, M. Yunus, menyebut bahwa lemahnya pengawasan menjadi celah bagi peredaran rokok ilegal di berbagai kecamatan di Aceh Singkil.
“Kami menilai Bea Cukai perlu hadir lebih aktif di lapangan. Penindakan terhadap rokok ilegal harus dioptimalkan agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 27 Oktober 2025.
FMPK-AS juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas instansi, termasuk Bea Cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, untuk melakukan operasi gabungan secara berkala. Selain penindakan, sosialisasi kepada masyarakat juga dianggap penting agar mereka memahami risiko hukum dan dampak ekonomi dari memperjualbelikan rokok ilegal.
“Rokok ilegal bukan hanya soal pelanggaran pajak. Dampaknya juga terasa pada pembangunan daerah, karena sebagian dana cukai dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, seperti bidang kesehatan dan kesejahteraan,” tambah M.Yunus.
Lebih lanjut, FMPK-AS meminta Bea Cukai Aceh agar memperkuat pengawasan di jalur distribusi yang diduga menjadi pintu masuk rokok ilegal ke Aceh Singkil, terutama di wilayah pesisir dan perbatasan dengan provinsi tetangga.
Editor: Amiruddin. MK


















