Home / Hukrim / Internasional

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:35 WIB

Tiga Pegawai Imigrasi diperiksa terkait Perdagangan bayi Ke Singapura

Farid Ismullah

Ilustrasi bayi baru lahir. [Freepik]

Ilustrasi bayi baru lahir. [Freepik]

Kalimantan Barat – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat Haryono Agus Setiawan membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait penerbitan paspor terhadap lima orang bayi korban perdagangan manusia yang diungkap Polda Jawa Barat.

“Terkait dengan permohonan penerbitan paspor terhadap lima bayi korban perdagangan manusia, kami sudah sampaikan ke penyidik Polda jawa Barat. Ada tiga pegawai kami dari Kantor Imigrasi Pontianak yang dimintai keterangan,” kata Haryono dilansir dari Pontianak Post, Selasa 22 Juli 2025

Menurut Haryono, paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Pontianak sudah sesuai dengan prosedur yang ada, yakni mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 19 tahun 2024, sebagai perubahan kedua dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014.

“Permen (Peraturan Menteri, Red) ini adalah standar atau pedoman untuk penerbitan dokumen perjalanan atau paspor,” jelas Haryono.

Untuk penerbitan paspor secara umum, lanjut Haryono, harus melengkapi dokumen persyaratan, antara lain kartu keluarga (KK), akta lahir, dan KTP (bagi yang sudah dewasa). Sedangkan untuk pemohon yang belum dewasa atau dibawah umur, harus menyertakan surat nikah kedua orangtua, dan surat pernyataan dari kedua orangtua.

Baca Juga :  Bandar Ganja di Bener Meriah Diringkus Polisi

“Jadi sebenarnya untuk menerbitkan paspor untuk abai dibawah umur ini aturannya lebih ketat, ketimbang orang dewasa,” katanya.

Terkait dengan paspor bagi lima bayi yang diduga korban perdagangan manusia yang diungkap Polda Jawa Barat, menurut Haryono sudah sesuai ketentuan.

“Dokumen yang disajikan sesuai dan lengkap,” katanya.

Haryono mengatakan, mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polda Jawa Barat dalam upaya mengungkap sindikat perdagangan manusia jaringan internasional.

“Pada dasarnya kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian dan sudah berkoordinasi sejak awal,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto akan menindak tegas jika ada terbukti keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus perdagangan bayi ke Singapura.

Hal tersebut di sampaikan Menteri Agus di sela-sela agenda kegiatan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Jawa Barat, Agus berjanji akan menindak tegas jika terbukti ada keterlibatan oknum imigrasi yang meloloskan para pelaku penjualan 25 bayi ke Singapura. Meski begitu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dalam hal pengembangan kasus tersebut.

“Apakah ada keterlibatan petugas kita atau pun tidak ada. Prinsipnya mereka kan modusnya kan mengadopsi ya. Kita akan mendalami yang bersangkutan lagi,” kata Menteri Agus Andrianto, Kamis 17 Juli 2025.

Baca Juga :  Sigit Setyawan, dari Los Angeles ke Aceh

Diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap modus pelaku perdagangan bayi ke Singapura. Pelaku diduga memalsukan sejumlah dokumen kependudukan demi meloloskan bayi ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengungkapkan bayi-bayi korban direkrut melalui media sosial oleh tersangka berinisial AF, lalu ditampung sementara di Kabupaten Bandung.

Dari sana mereka dibawa ke Pontianak untuk pembuatan dokumen, sebelum kembali ke Jakarta dan diterbangkan ke Singapura.

“Di Pontianak itu tempat pembuatan dokumen. Bayi-bayi ini dimasukkan ke Kartu Keluarga orang lain, lalu dibuatkan paspor untuk proses pengiriman ke luar negeri,” ujar Surawan.

Surawan mengatakan, dokumen yang dipalsukan pelaku mencakup akta kelahiran, kartu keluarga (KK), identitas pelaku, hingga paspor.

Surawan menyebut setelah akta dan dokumen lainnya selesai dipalsukan, bayi-bayi tersebut lalu diuruskan paspornya dan diberangkatkan ke Singapura melalui Jakarta. Ia menjelaskan, praktik ilegal ini dijalankan oleh 16 pelaku. Sebanyak 13 di antaranya telah ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pencarian (DPO).

“Pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari perekrut, penampung, perawat bayi, hingga pembuat dokumen palsu,” ujarnya.

Baca Juga :  Buronan Paling Dicari Pemerintah China ditangkap Imigrasi RI

Komisi III DPR meminta semua pihak yang terlibat untuk dijerat

“Saya yakin aktivitas sindikat ini sudah berlangsung lama. Dan ini adalah kejahatan yang sangat terorganisir, dan bukan tidak mungkin ada keterlibatan pihak-pihak berwenang. Membawa bayi merah antarnegara kan prosesnya tidak semudah itu, kenapa bisa lolos dengan tenang selama ini,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

“Jadi sekali lagi, usut mulai dari operator, agen, otak bisnis, orang tua bayi, sampai pihak berwenang yang harusnya mengawasi,” tambahnya.

Lalu, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil juga mengecam aksi tersebut. Dia meminta para tersangka dihukum maksimal.

“ini kejahatan yang biadab dan pelaku yang terlibat baik langsung dan tidak langsung harus dihukum seberat-beratnya. Praktik ini telah menodai sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab,” kata Nasir.

Nasir juga meminta semua pihak yang terlibat agar ikut dijerat. Dia menduga aksi ini juga terjadi di daerah lain.

“Polisi diharapkan bisa menyasar oknum-oknum penyedia administrasi bayi sehingga bisa diperdagangkan ke Singapura. Bahkan platform media sosial yang mempromosikan bayi-bayi itu juga harus ditindak,” katanya

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Menlu RI mendorong mahasiswa untuk berkontribusi dalam diplomasi Indonesia

Hukrim

Polres Pidie Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian dan Amankan Tiga Tersangka

Hukrim

Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Hukrim

KPK Menduga Pemerasan TKA Juga Terjadi di Imigrasi

Hukrim

Gelapkan Mobil Rental, ARZ Diciduk Sat Reskrim Polres Pidie di Bireuen

Internasional

Dubes RI Untuk Kamboja Imbau warga lebih Bijak Terima Tawaran Kerja di Luar Negeri

Internasional

Indonesia dan Pengungsi Rohingya

Hukrim

Tantangan KUHP Nasional Mengubah Paradigma Hukum Pidana