Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh menyatakan satu keluarga pengungsi Rohingya terdiri suami dan istri serta seorang anak mendapatkan kewarganegaraan Kanada, Senin.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Mohamad Agus Sofani mengatakan tiga pengungsi Rohingya tersebut yakni Asadullah bin Saifullah dan istrinya Arman binti Mohammad serta anak mereka Shomeem Saifa.
“Yang mendapat kewarganegaraan negara ketiga tersebut adalah suaminya dan berhak membawa keluarga. Mereka sudah dua tahun di Indonesia dan selama ini banyak membantu menjadi penerjemah pengungsi Rohingya lainnya,” kata Mohamad Agus kepada Kantor Berita NOA.co.id, 26 Mei 2025.
Agus menyebutkan Asadullah bin Saifullah menerima kewarganegaraan negara ketiga karena memiliki keterampilan. Untuk diterima menjadi warga negara ketiga membutuhkan proses panjang dan waktu lama.
Menurut agus, sedikit sekali pengungsi dari luar negeri mendapatkan kesempatan diterima menjadi warga negara lainnya. Kesempatan tersebut harus dapat dimanfaatkan dengan baik serta berkontribusi bagi negara yang menampung.
“Gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Sampaikan juga kepada pengungsi Rohingya lainnya agar memiliki keterampilan dan paling penting mahir berbahasa Inggris,” kata Mohamad Agus.
Selama di Aceh, kata Agus, Asadullah bin Saifullah banyak membantu lembaga internasional yang menangani pengungsi Rohingya di Aceh di antaranya IOM. Asadullah bin Saifullah juga menjadi penerjemah bagi pengungsi Rohingya.
“Selama ini, Asadullah bin Saifullah tinggal di Pidie. Dan hari ini, kami mendampingi Asadullah bin Saifullah bersama keluarga mengurus dokumen perjalanan luar negeri. Kami berharap pencapaian Asadullah bin Saifullah menjadi motivasi bagi pengungsi Rohingya,” Tutup Mohamad Agus Sofani.
Editor: Amiruddin. MK