Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 9 September 2025 - 13:24 WIB

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Ratusan Miliar di Aceh Timur

mm Redaksi

Tim gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, Aceh Timur, Jumat (5/9/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Bea Cukai).

Tim gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, Aceh Timur, Jumat (5/9/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Bea Cukai).

Aceh Timur – Tim gabungan Bea Cukai bersama Polri gagalkan upaya penyelundupan narkotika di Padang Kasah, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (5/9/2025). Dalam operasi bersama tersebut, petugas menyita 77 bungkus berisi 155.000 butir diduga MDMA dan 4 bungkus berisi 4.299 gram metamfetamina/sabu dari rumah seorang warga setempat.

Noa.co.id
Narkotika berupa 155 ribu butir MDMA dan 4.299 gram metamfetamina atau sabu-sabu di Padang Kasah, Kabupaten Aceh Timur pada Jumat (5/9). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja sama erat lintas instansi, khususnya NIC Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, serta Bea Cukai Langsa.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Aceh Resmi Buka Popda XVII Aceh Timur

“Sinergi antara Bea Cukai dan Polri menjadi kunci dalam menutup ruang gerak jaringan narkotika internasional. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di jalur laut dan darat, terutama di wilayah perbatasan yang rawan dijadikan pintu masuk barang terlarang,” katanya dalam siaran pers, Selasa (9/9/2025).

Penindakan ini berawal ketika Satgas NIC Bareskrim Polri memberikan informasi mengenai aktivitas sebuah boat dari Malaysia yang diduga membawa narkotika. Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan sejak 24 Agustus 2025, disertai patroli darat dan laut berulang kali.

Baca Juga :  Muzakir Manaf menunaikan Ibadah Haji, Sekaligus Peringatan Haul Wali Nanggroe Aceh Tgk Hasan Tiro ke-14 di Aceh Timur

Puncak operasi terjadi pada 5 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Tim gabungan menemukan rumah yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika di Desa Padang Kasah, Aceh Timur.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S (29), sementara seorang laki-laki berinisial J yang diduga suami S berhasil melarikan diri. Pemeriksaan lebih lanjut mengonfirmasi barang bukti terdiri atas 77 bungkus MDMA setara 155.000 butir dan 4 bungkus sabu dengan total berat 4.299 gram.

Dari hasil perhitungan, narkotika yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 176.495 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Jika dikonversikan ke biaya rehabilitasi, nilai penyelamatan negara mencapai Rp282,69 miliar. Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan kepada NIC Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Wamenkum Dorong Revisi UU TPPO

Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Dengan menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar ini, ratusan ribu jiwa berhasil diselamatkan.

”Bea Cukai akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tandasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Singkil Berhasil Ungkap Tiga Kasus pada Awal Tahun 2025

Aceh Timur

Aceh Timur Kembali Raih UHC Award 2024

Hukrim

Polisi Amankan Pasutri yang Tinggalkan Bayi di Garasi Rumah Warga

Daerah

Kapolda Aceh Turun Langsung ke Lokasi Demo: Semangati Personel hingga Makan Bersama

Daerah

Dirreskrimum dan Dirbinmas Polda Aceh Hadiri Rapat Anev Satgas TPPO

Daerah

Kodim 0115/Simeulue Gelar Buka Puasa Bersama, Pemda Serahkan Hibah Tanah untuk Yon Teritorial

Daerah

Bentuk Kepedulian Antar Sesama, FORDAPATI Gelar Bakti Sosial Bantu Pengecatan Rumah Nek Nurmi

Daerah

Bhayangkara Fest, Pertunjukan Seni hingga Pameran Alutsista