Home / Daerah / Hukrim

Kamis, 6 Maret 2025 - 12:22 WIB

Tim Gabungan Ungkap 188 Kilogram Narkotika Sabu-Sabu di Kebun sawit

FARID ISMULLAH

Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama Polri mengungkap 188 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di kebun sawit, Aceh Tamiang, Selasa (25/2/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-DJBC Aceh).

Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama Polri mengungkap 188 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di kebun sawit, Aceh Tamiang, Selasa (25/2/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-DJBC Aceh).

Banda Aceh – Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama Polri berhasil mengungkap penyimpanan 188 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu pada kebun sawit di Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmahsari mengatakan dalam pengungkapan barang terlarang tersebut, petugas menangkap seorang pelaku berinisial M.

“Modus pelaku mengambil 188 kilogram narkoba jenis sabu-sabu tersebut di tengah laut menggunakan kapal motor dan kemudian menyembunyikannya di perkebunan sawit,” kata Leni Rahmahsari, 6 Maret 2025.

Baca Juga :  Pj Bupati Pidie Jaya Terima Kunjungan Kapolda Aceh

Leni menyebutkan, selain tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai, operasi pengungkapan narkoba tersebut juga melibatkan tim Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Langsa, dan Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri.

Ia mengatakan pengungkapan seratusan kilogram sabu-sabu tersebut dilakukan pada Selasa (25/2). Operasi berawal dari informasi adanya upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut yang kemudian didaratkan di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca Juga :  Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 19-25 Februari 2025

Selanjutnya, tim menyelidiki informasi tersebut serta meningkatkan pengawasan melalui patroli laut dan darat. Tim akhirnya menangkap seseorang yang dicurigai mengetahui lokasi penyimpanan barang terlarang tersebut.

“Kemudian, tim memeriksa orang tersebut dan mendapatkan informasi lokasi penyimpanan sabu-sabu pada perkebunan sawit di kawasan Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang,” Terangnya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Bea Cukai Aceh gagalkan penyelundupan 45 ton bawang dari Thailand

Selanjutnya, Tim bergerak ke lokasi yang disebut dan menemukan sembilan karung berisi 176 bungkusan berisi metamfetamina atau sabu-sabu. Berat keseluruhan barang terlarang tersebut mencapai 188 kilogram.

“Barang bukti bersama pelaku diserahkan kepada tim NIC Polri guna pengusutan lebih lanjut. Operasi tersebut merupakan sinergisitas Bea Cukai dan Polri. Kami juga mengapresiasi kerja bersama tim yang terlibat,” Tutup Leni Rahmahsari.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Srikandi Polresta Banda Aceh Gelar Upacara Memperingati Hari Ibu ke 94

Daerah

KIP Ajak Kejati Aceh Kerja Sama Sukseskan Pemilu 2024

Daerah

Waspada! Website Penipuan Kantor Imigrasi Blang Pidie 

Daerah

Meurah Budiman : Kanwil Kemenkumham Aceh selalu siap membantu Notaris dalam menjalankan tugasnya

Hukrim

Polisi Tangkap 19 Pelaku Judi Online di Banda Aceh

Hukrim

JAM-Pidum Setujui 14 Restorative Justice

Aceh Besar

Kadiskominfo Aceh Besar Himbau Masyarakat Tak Sebar Berita Hoax

Daerah

Pemerintah Aceh Komitmen Ciptakan Kebijakan Strategis untuk Dongkrak Ekonomi