Aceh Jaya – Tim gabungan TNI dan Polri memasang spanduk himbauan larangan aktivitas penambangan tanpa izin di Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Jumat (6/2/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, IPTU Julian Zairi, S.H., M.H., bersama Dan Unit Intel Kodim 0114/Aceh Jaya, Lettu Inf Effendi Usman. Kegiatan tersebut turut melibatkan personel Polsek Krueng Sabee, Koramil 04 Krueng Sabee, serta Korem 012/Teuku Umar.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Julian Zairi, dalam keterangan pers yang diterima media NOA.co.id mengatakan, pemasangan spanduk dilakukan di lokasi tambang Alue Taloe dan Lapangan Tembak Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, yang diduga menjadi area aktivitas tambang ilegal.
“Selain pemasangan spanduk, petugas juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan,” ujar Julian.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Menurutnya, menjaga alam merupakan tanggung jawab bersama agar tetap memberikan manfaat bagi generasi mendatang serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh Jaya.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar serta akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan pengawasan lanjutan.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi













