Home / Daerah / Opini

Senin, 30 September 2024 - 22:17 WIB

Tokoh Muda Pidie Jaya : Panitia Peyelenggara Pilkada Jangan Lagi Bikin Malu Masyarakat

FARID ISMULLAH | NOA.co.id

Tokoh muda Pidie Jaya, Mahlil. (Foto : Muhammad Rissan/NOA.co.id).

Tokoh muda Pidie Jaya, Mahlil. (Foto : Muhammad Rissan/NOA.co.id).

Pidie Jaya – Menjaleng pemungutan dan perhitungan suara pemilukada yang akan berlansung pada tanggal 27 November 2024, Panitia Penyelanggara pemilihan kepala daerah baik ditingkat Kabupaten, Kecamatan, Gampong sedang dalam proses pengrekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Gampong atau TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Pidie Jaya, Senin.

“Proses pengrekrutan KPPS harus berjalan secara transparan dan berkeadilan, jangan sampai ada yang terzalimi karena kepentingan, sehingga tidak terulang kembali kejadian pemilu Legislatif 17 Februari 2024 yang lalu dimana KIP Pidie Jaya harus melakukan Perhitungan ulang surat suara (PUSS),” Kata tokoh muda Pidie Jaya, Mahlil, 30 September 2024.

Baca Juga :  PPK Meurah Dua Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih, Penggunaan Aplikasi Sidalih dan E-coklit Pilkada 2024

Mahlil menambahkan, Sekarang ini banyak elemen masyarakat merasa resah dan bertanya tanya apakah mandat suaranya akan bisa terjaga ketika masuk ke Kotak Suara di TPS.

“Kerena Masyarakat masih menyimpan memori memalukan kecurangan Pileg 2024 yang lalu dengan adanya Putusan MK untuk Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di Pidie Jaya,” Tambahnya.

Sambungnya, seharunya dapat memperhatikan cara yang sama masih terjadi yang dilakukan KIP Pidie Jaya dengan merekrut banyak PPK/PPS di setiap Kecamatan dan Desa.

Baca Juga :  Panwaslih Aceh Selatan Hadiri Rapat Revisi Anggaran di Aceh Tengah  

“ada desas-desus yang beredar di kalangan masyarakat, KPPS yang di rekrut wajib mendonasikan atau mencari 15 suara, kalau tidak sanggup makan calon KPPS tersebut akan gugur,” Pungkasnya.

Untuk Pilkada kali ini Mahlil mengharapkan agar KIP Pidie Jaya melaksanakan tugasnya sesuai Undang Undang dan Prosedur.

“Agar tidak lagi membuat malu masyarakat dengan kejadian sebelumnya tetkait PUSS” Katanya.

Mahlil juga menyampaikan, mereka mendapatkan informasi di lapangan dari calon KPPS, bahwa PPS dalam merekrut KPPS untuk pelaksanaan Pilkada di bebankan setiap KPPS harus mencari 15 suara untuk salah satu pasang calon,” tambah Mahlil

Baca Juga :  Panwaslih Pidie Jaya Tutup Mata Terhadap Pelanggaran Pilkada

Lanjutnya, hal tersebut yang sangat mereka sayangkan, hal ini terjadi di era demokrasi terbuka sekarang dan ia mengharapkan Kepada PPS dan KPPS agar Netral dan jangan mau jadi budak kezaliman untuk kepentingan orang lain.

“Anda PPS dan KPPS di gaji oleh Negara sebagai pelaksana Pilkada agar berjalan sesuai dengan prosedur, dan anda bukan di gaji oleh salah satu pasangan calon” Ujarnya.

“Sekarang dalam proses pengumpulan dan pemberkasan yang nanti akan dilaporkan kepada pihak berwenang,” Tutupnya.

Penulis: Muhammad Rissan

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Perkuat Pelayanan Publik, Azwardi Lantik Dua Pejabat Strategis

Daerah

Pj Bupati Wajibkan Kepala SKPK Hadiri Agenda Penyusunan RPJPD Pidie

Daerah

Media Kontras Aceh Resmi Terverifikasi Faktual Dewan Pers

Daerah

AKP Rahmat Lulus Magister Hukum USK, Ini Profilnya Banda Aceh

Daerah

Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Kabarnya Teracam Gagal, Jangan Coba-Coba Buat Suasana Pilkada Memburuk

Daerah

M. Hendra Supardi Jadi Plt. Direktur Utama Bank Aceh

Daerah

Cegah Pelanggaran, Panwaslih Akan Lakukan Patroli Dimasa Tenang

Aceh Besar

Pembangunan Gedung Amanah Sudah 70 Persen