Aceh Barat Daya – Menteri Keuangan, Sri Mulyani resmi mendatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit pada 8 September 2023.
Berdasarkan PMK Nomor 91 Tahun 2023 tersebut Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh menerima alokasi sebesar Rp. 6 Miliar.
“Ini yang pertama kali Kabupaten Abdya menerima dana bagi hasil perkebunan sawit dari Pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Abdya, Fakhruddin, S.Sos.,M.Si, Jum’at (29/9/2023).
“Jumlahnya 6 Miliar yang penggunaan khusus untuk jalan dan pendataan,” sambung Fakhruddin lagi.
Dana tersebut akan digunakan untuk jalan yang mendukung jalur transportasi produksi dan kelancaran jalur perekonomian masyarakat.
“Ini sesuai dengan PMK nomor 91 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit,” terang Fakhruddin.
Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) luas perkebunan kelapa sawit Indonesia mencapai 14,99 juta hektare (ha) pada 2022.
Sedangkan untuk Kabupaten Abdya jumlah lahan lebih kurang 20.000 hektare, dengan jumlah produksi rata-rata 1.500 ton/ hari.
Berdasarkan PMK nomor 91 tahun 2023 tersebut, Pemerintah mengalokasikan dana bagi hasil sawit sebesar Rp. 3,4 Triliun.
Tujuan pemberian dana itu untuk dukungan pembangunan infrastruktur hingga industri sawit di daerah.
Alokasi dana bagi hasil sawit bersumber dari pungutan ekspor dan bea keluar sawit minimal 4 persen.
Pembagiannya untuk Provinsi sebesar 20 persen, Kabupaten/Kota penghasil sebesar 60 persen dan Kabupaten/Kota berbatasan 20 persen.
Total penerima dana bagi hasil sawit tahun 2023 terdiri dari 30 Provinsi, 240 Kabupaten/Kota penghasil dan 80 Kabupaten/Kota berbatasan.