Home / Daerah

Senin, 23 Juni 2025 - 12:18 WIB

Untuk Raup PAD, Pemkab Pidie Bahas Raqan Pajak

mm AMIR SAGITA

Sigli – Untuk meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang perubahan atas Qanun Kabupaten Pidie nomor 10 tahun 2023 tentang pajak dan restibusi.

Pembahasan Raqan itu melalui persidangan III DPRK Pidie, di gedung DPRK setempat Senin (23/6/2025).

Wakil Bupati Pidie Alzaizi, mengatakan, bersama DPRK pihaknya membuka masa persidangan III Pidie, pembahasan Raqan Kabupaten Pidie tentang perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Kabupaten dan retribusi Kabupaten.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Launching Wadah Startup AMSA

Alzaizi menyebutkan, Raqan ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dasar surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor:900.1.13.1/2130/Keuda tanggal 26 Mei 2025 perihal penyampaian surat pemberitahuan hasil evaluasi Qanun Kabupaten Pidie Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.

“Alhamdulillah hari ini pembukaan masa Persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie tentang pajak dan retribusi Kabupaten dapat kita laksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.” Ungkapnya Alzaizi.

Baca Juga :  Tambal Lubang di Jembatan Krueng Beukah, Relawan SARAN Diapresiasi 

Wanup mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah bersedia meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk menyempatkan diri membahas dan menyempurnakan rancangan Qanun yang kami ajukan pada masa persidangan III ini.

“Rancangan Qanun yang telah kami siapkan tentunya masih terdapat kelemahan dan kekurangan, sehingga kami masih memerlukan perbaikan dan penyempurnaan dari Dewan terhormat.” Jelasnya.

Baca Juga :  BTC Polda Aceh Juara Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2025

“Dengan adanya perbaikan dan penyempurnaan ini mudah-mudahan ranjangan Qanun yang dimaksud menjadi produk Hukum sebagai pedoman umum dalam pelaksanaan pemungutan PAD di Kabupaten Pidie.” lanjut Wabup.

Turut hadir Ketua DPRK Pidie Anwar Sastra Putra, S.H., Wakil Ketua II Teuku Saifullah TS,S.E, Sekda Kabupaten Pidie Drs. Samsul Azhar, Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Pidie Suhendra, S.H., Wakil Ketua MPU Pidie Drs Tgk Ilyas Abdullah, para SKPK di Lingkungan Kabupaten Pidie, Para Camat.

Editor: Amiruddin. MKReporter: AMIR SAGITA

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Muhammad Iswanto Apresiasi Rekomendasi DPRK Aceh Besar Terhadap LKPJ Bupati Aceh Besar TA 2023

Daerah

Polisi Lhokseumawe Rutin Patroli di Pasar

Daerah

77 Pemuda Dapat Beasiswa VGSA Pengembangan Skill dari Diskominsa Pidie

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Terima Audiensi Kakankemenag Aceh Besar

Daerah

Sah!! PT PEMA Setujui Pembayaran PI 10% WK B Ke BUMD Aceh Utara

Daerah

Penggantian Box Drainase di Depan Disdukcapil Simeulue Dimulai, Target Rampung Sebulan

Daerah

Komisi VI DPRA Tinjau Sarana dan Prasarana Pendidikan di Aceh Tamiang

Daerah

20 Parpol Daftarkan Bacaleg ke KIP Pidie, Tidak Ada Perindo, PSI, PKN dan Garuda