Home / Daerah / Kesehatan

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:00 WIB

Wagub Aceh Upayakan TPP Tenaga Kesehatan RSUDZA

Farid Ismullah

Ratusan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) berkumpul di kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (18/7/2025). (Foto : NOA.co.id/Farid Ismullah).

Ratusan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) berkumpul di kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (18/7/2025). (Foto : NOA.co.id/Farid Ismullah).

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyahuti tuntutan para ASN tenaga kesehatan dan staf RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA) terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan jasa pelayanan (remunerasi) yang sudah tidak diterima sejak Januari 2025.

“Pada intinya kami sepakat dan setuju bakal memperjuangkan tuntutan semuanya. Tapi butuh proses, sedang dibicarakan,” kata Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, di Banda Aceh, Jumat 18 Juli 2025

Pernyataan tersebut disampaikan Fadhlullah saat menerima aksi unjuk rasa seratusan tenaga kesehatan dan staf di RSUDZA Banda Aceh terkait tuntutan pemberian TPP dan jasa pelayanan, di kantor Gubernur Aceh.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gabungan, Fitriyani Farhas: Mutasi Jabatan Merupakan Hal Penting

Para ASN yang bertugas di RS milik Pemerintah Aceh itu mengaku keberatan dengan adanya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.

Karena, setelah Pergub tersebut berlaku, mulai 1 Januari 2025, mereka tidak lagi menerima tambahan penghasilan berupa TPP dan jasa pelayanan sekaligus. Melainkan harus memilih salah satunya.

Sedangkan, sebelum Pergub tersebut keluar, mereka yang bekerja di RSUDZA menerima dua jenis penghasilan, yakni TPP dari Pemerintah Aceh dan jasa layanan dari rumah sakit.

Baca Juga :  Disparbudpora Aceh Barat Sosialisasi Qanun Pengembangan Pariwisata

Fadhlullah menyampaikan, Pergub tersebut dikeluarkan oleh Pj Gubernur Aceh sebelumnya bagian dari tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Karena itu, kata Fadhlullah, terkait tuntutan para pegawai rumah sakit, belum dapat diamini langsung karena harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat.

“Jadi, kami sudah berbicara dalam rapat kecil, segera menindaklanjuti ke Menpan RB, Kemendagri, Kemenkeu dan baru kami berikan keputusan. Pada intinya kami sepakat dan setuju baka memberikan tuntutan semuanya,” ujarnya.

Baca Juga :  MTQ Resmi Dibuka, Ini Pesan Pj Bupati Pidie

Ia menegaskan, untuk dana TPP untuk para ASN tersebut saat ini masih tersedia Rp73 miliar, tetapi belum berani dicairkan karena masih berbenturan dengan peraturan berlaku.

Maka dari itu, Fadhlullah meminta kepada para pegawai RSUDZA untuk bersabar sembari dikonsultasikan ke pemerintah pusat. Jika nantinya diizinkan, Pemerintah Aceh langsung mencairkannya.

“Jadi semua tuntutan hari ini dalam proses semuanya. Kalau berbicara seberapa lama belum bisa dipastikan, kami akan berusaha secepat mungkin. Ketika aturan keluar, kami segera bayarkan,” demikian Fadhlullah.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Panglima Laot Himbau Nelayan Tak Melaut Hari Tsunami

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat dan Pj Ketua Dekranasda Kunjungi Usaha Rumah Tangga di Gampong Kuala Bubon

Aceh Barat

Gerak Cepat PLN Pulihkan Pasokan Listrik Selama Periode Lebaran

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka Bimtek Guru Utama Revitalisasi Bahasa Aceh untuk Tunas Bahasa Ibu

Daerah

Aceh Stand With Palestine

Daerah

Hari Lahir Pancasila, Seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Aceh memakai pakaian adat dari penjuru nusantara

Daerah

Muhammad Iswanto: Terima Kasih, Jaga Kekompakan Keluarga Besar Biro Adpim

Aceh Barat Daya

Grand Lauser Hotel Santuni Puluhan Anak Yatim