Home / Aceh Barat / Daerah

Kamis, 18 Juli 2024 - 20:52 WIB

Disparbudpora Aceh Barat Sosialisasi Qanun Pengembangan Pariwisata

mm Redaksi

Plt Kepala Disparbudpora Aceh Barat, Mirsal, Membuka Kegiatan sosialisasi terkait implementasi Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Foto: Disparbudpora Aceh Barat/NOA.co.id

Plt Kepala Disparbudpora Aceh Barat, Mirsal, Membuka Kegiatan sosialisasi terkait implementasi Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Foto: Disparbudpora Aceh Barat/NOA.co.id

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparbudpora) telah melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait implementasi Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan regulasi baru yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata di wilayah tersebut.

Plt Kepala Disparbudpora Aceh Barat, Mirsal, menjelaskan bahwa qanun ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi pariwisata yang dimiliki kabupaten tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat optimalkan penerimaan zakat melalui Baitul Mal

“Melalui Qanun Nomor 4 Tahun 2023, kami berupaya untuk membangun infrastruktur pariwisata yang berkualitas serta meningkatkan layanan dan daya tarik destinasi pariwisata di Aceh Barat,” ujar mirsal.

Sosialisasi yang diadakan di Aula Aula DP3AKB Aceh Barat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk para pelaku usaha pariwisata, akademisi, dan masyarakat luas.

Diskusi intensif dilakukan untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai substansi qanun ini serta implikasinya bagi pengembangan sektor pariwisata lokal.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Cek Layanan dan Kebersihan Samsat Banda Aceh

Dalam paparannya, Mirsal juga menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak untuk mendukung implementasi qanun ini guna mencapai tujuan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.

“Kami mengundang semua elemen masyarakat dan investor untuk bersama-sama membangun destinasi pariwisata yang ramah lingkungan dan menguntungkan secara ekonomi,” tambahnya.

Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Barat telah resmi disosialisasikan sebagai landasan hukum bagi semua kegiatan pembangunan pariwisata di daerah tersebut.

Baca Juga :  Aidil Firmansyah Terpilih Sebagai Ketua Prima DMI Aceh Barat

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata yang berkelanjutan,

“Qanun tersebut memiliki legalitas yang kuat secara hukum dalam membangun Gampong wisata di Aceh Barat selain itu juga kegiatan tersebut di hadiri oleh beberapa SKPD terkait, unsur akademik, para camat dan beberapa kepala Gampong wisata serta pemuda pemudi duta wisata,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Milad ke-1, BSI Maslahat Kantor Perwakilan Aceh Bahagiakan Yatim Dhuafa di Wisata Impian Kuta Malaka Aceh

Daerah

Pemkab Simeulue Perjuangkan Nama-Nama yang Tak Lolos PPPK Paruh Waktu

Daerah

SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Sei Lepan dan Brandan Barat

Daerah

Tugu Titik Nol Kilometer Sabang Mulai Tak Aman Dikunjungi, Wisatawan Desak Pemko Reparasi Segera

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Serahkan Langsung Bantuan kepada Korban Kebakaran

Aceh Barat

Kwarcab Aceh Barat Gelar Pelatihan Jurnalistik untuk Tingkatkan Literasi Digital Pramuka

Daerah

Pilkada Usai, Danrem Lilawangsa Ali Imran: Mari Berjabat Tangan, Rakyat Menanti Indonesia Maju

Daerah

Wagub Aceh Upayakan TPP Tenaga Kesehatan RSUDZA