Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyepakati Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (Raqan APBK) 2026.
Momen penting ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal dan pimpinan dewan pada sidang paripurna, Rabu (26/11/2025), di gedung DPRK Banda Aceh.
Sidang dipimpin Ketua DPRK Irwansyah bersama dua wakil ketua, Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad, diikuti seluruh anggota legislatif. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, Sekdako Jalaluddin, serta para kepala OPD, dan unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya, Wali Kota Illiza mengapresiasi kerja sama DPRK yang konstruktif dan produktif. “Perbedaan pandangan bukan penghalang, tetapi justru memperkaya kualitas kebijakan yang akan kita jalankan,” ujarnya.
Penandatanganan nota kesepakatan ini menegaskan komitmen eksekutif dan legislatif dalam menyusun arah pembangunan kota selama satu tahun mendatang. Wali kota berharap dukungan DPRK untuk menjaga keberlanjutan program prioritas, mempercepat transformasi pelayanan publik, dan melahirkan kebijakan yang lebih dekat dengan masyarakat.
“APBK 2026 dirancang agar berpihak kepada masyarakat, responsif terhadap kebutuhan daerah, dan selaras dengan visi Kota Kolaborasi,” tambah Illiza.
Setelah penandatanganan, pemerintah kota akan menyiapkan dokumen untuk evaluasi Pemerintah Aceh, sehingga Qanun APBK 2026 dapat ditetapkan tepat waktu dan dilaksanakan efektif mulai 1 Januari 2026.
Secara ringkas, Wali Kota Illiza menyampaikan alokasi APBK Banda Aceh 2026:
Pendapatan Daerah: Rp 1.311.976.555.774,-
Belanja Daerah: Rp 1.319.176.555.774,-
Penerimaan Pembiayaan: Rp 10.000.000.000,- (bersumber dari SILPA tahun sebelumnya)
Pengeluaran Pembiayaan: Rp 2.800.000.000,- (untuk pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo)
Editor: Amiruddin. MK










