Home / Advetorial / Pemerintah

Sabtu, 8 Maret 2025 - 09:57 WIB

Walikota Lhokseumawe Bahas Efisiensi Anggaran 

mm Redaksi

Walikota Lhokseumawe Bahas Efisiensi Anggaran. Foto: ist

Walikota Lhokseumawe Bahas Efisiensi Anggaran. Foto: ist

Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar rapat koordinasi terkait penyesuaian anggaran daerah menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/833/SJ. Rapat yang berlangsung pada Jumat (7/3/2025) di Ruang Rapat Wali Kota Lhokseumawe ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini, S.E.

Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, T. Adnan, S.E., Asisten Administrasi Umum, dr. Said Alam Zulfikar, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Muhammad Ridhwan, S.E., M.Si., Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Reza Mahnur, S.STP, M. Kesos, serta sejumlah pejabat teknis lainnya.

Baca Juga :  Cut Rezky Dampingi Pj Ketua TP PKK Aceh Kunjungi dan Bantu Korban Kebakaran di KBJ

Dalam rapat tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa SE Mendagri mengharuskan setiap daerah melakukan penyesuaian pendapatan serta efisiensi belanja daerah. Pemerintah Kota Lhokseumawe diharuskan melakukan efisiensi anggaran sebesar 30% sebagai bagian dari kebijakan nasional dalam menata kembali keuangan daerah.

“Kita harus memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak menghambat pembangunan daerah dan pelayanan publik. Oleh karena itu, strategi yang tepat perlu kita siapkan agar prioritas pembangunan tetap berjalan, meskipun dengan anggaran yang lebih kecil,” ujar Wali Kota Sayuti Abubakar.

Penyesuaian anggaran ini berdampak pada program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD 2025. Oleh karena itu, pemerintah kota perlu merancang kebijakan yang tepat agar efisiensi anggaran tidak menghambat layanan publik yang esensial.

Baca Juga :  DPRK Aceh Barat Gelar Paripurna PAW Meggantikan Kamaruddin

Dalam diskusi yang berlangsung, disepakati beberapa langkah utama, antara lain identifikasi program dan kegiatan yang dapat dikurangi atau ditunda untuk memastikan anggaran digunakan secara optimal, fokus pada belanja prioritas dan mendesak yang berdampak langsung bagi masyarakat, optimalisasi sumber pendapatan daerah guna mengurangi ketergantungan pada transfer dana dari pusat, serta efisiensi belanja operasional dan perjalanan dinas sebagai langkah konkret dalam penghematan.

Bappeda dan BPKD Lhokseumawe diberi tugas untuk menyusun skenario pemangkasan anggaran tanpa mengganggu layanan publik. Selain itu, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk mengajukan revisi program dengan fokus pada efisiensi dan efektivitas.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Dukung Prodi Magister STISNU Aceh di Dayah Mahyal Ulum Al Aziziyah

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan segera menyusun revisi anggaran sesuai dengan arahan pusat.

Koordinasi lintas OPD akan diperkuat guna memastikan efektivitas pelaksanaan program prioritas. Selain itu, pengawasan terhadap realisasi anggaran akan diperketat guna mencegah pemborosan dan memastikan penggunaan anggaran yang lebih transparan serta akuntabel.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Pemerintah Kota Lhokseumawe tetap mampu menjalankan program pembangunan yang telah dirancang, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Seruan Bersama Tata Laksana Ibadah Selama Ramadhan

Hukrim

Pemerintah Mengutuk Keras Aksi Kekerasan di Kabupaten Yahukimo Papua

Advetorial

Pesantren Kilat Aceh Ramfest Kenalkan Budaya Hingga Wisata Islami

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Serahkan Bantuan untuk ASN Korban Kebakaran

Nasional

Menko Polhukam Imbau Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian Berkolaborasi Cegah Potensi Tindak Pidana Pilkada

Aceh Barat

Klinik Mitra Medika Meulaboh Resmi Beroperasi, Hadirkan Layanan UGD 24 Jam

Daerah

Kantor Imigrasi Sabang Pastikan Orang Asing di Sabang Tidak Melanggar Hukum

Aceh Barat

Bupati Tarmizi Lepas 211 Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Aceh Barat