Home / Hukrim

Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:13 WIB

Warga Banda Aceh Tangkap Empat Remaja yang Ingin Tawuran Pakai Senjata Tajam  

mm Redaksi

Polisi amankan empat remaja yang memiliki senjata tajam. Foto:Polresta Banda Aceh.

Polisi amankan empat remaja yang memiliki senjata tajam. Foto:Polresta Banda Aceh.

Banda Aceh – Kepala Kepolisian Sektor Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya, mengatakan warga menangkap empat remaja yang ingin tawuran menggunakan senjata tajam di Gampong Ie Masen Kayee Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, kemarin malam.

“Mereka adalah MK (22) asal Aceh Timur, MA (17) Asal Samalanga, MR (17) dan MB (18) asal Banda Aceh,” kata Cut Laila Surya, Sabtu, 27 Juli 2024.

Cut Laila menyebutkan dari para pelaku diamankan sejumlah senjata tajam. Di antaranya parang, celurit, samurai, gergaji dan gir sepeda motor yang diikat tali pinggang sebagai pegangan.

Cut Laila menjelaskan awalnya MA menjumpai MB di Gampong Ie Masen Kayee Adang sekira pada pukul 22.30 WIB guna mengambil senjata tajam yang sudah mereka titip sekitar seminggu yang lalu. Lalu remaja tersebut langsung diamankan oleh warga saat melintas di jalan.

Baca Juga :  60 Pegawai KPK Dikabarkan Terlibat Judi Online

Selanjutnya, para remaja tersebut dibawa ke Polsek Syiah Kuala Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga bilah parang, dua bilah celurit, satu bilah samurai, satu buah gergaji dan dua buah Gir sepeda motor yang telah di ikat tali pinggang sebagai pegangan.

Setelah diinterogasi, kelompok remaja RAC akan melakukan tawuran pada Sabtu malam, 27 Juli 2024 di kawasan Lamnyong dengan kelompok IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar).

Cut Uya menjelaskan kelompok remaja tersebut berasal dari beberapa gampong, mereka juga sering berkumpul di gampong Ie Masen Kayee Adang sebagai tempat mereka mempersiapkan senjata tajam untuk melakukan setiap aksi tawuran.

Bahkan saat pendataan kelompok RAC tersebut, dari 14 orang ada satu remaja wanita  yang ikut bergabung dalam kelompok tersebut. Mereka memiliki cara tersendiri dengan mengirimkan tautan WhatsApp kepada orang lain untuk merekrut bergabung dalam kelompok RAC oleh admin group.

Baca Juga :  Oknum Kapolda Lampung Diduga Terlibat Mengkriminalisasi Wilson Lalengke Cs

Sementara para remaja yang telah ditangkap tersebut dikembalikan kepada pihak keluarga dan perangkat gampong dalam Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Akan tetapi, salah satu dari remaja tersebut, MA selaku Ketua Grup dibawa ke Polresta Banda Aceh beserta senjata tajam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Cut Laila Surya meminta kepada orang tua dan Tuha Peut Gampong untuk melakukan pembinaan kepada anak – anak tersebut dan mengawasi mereka.

“Kemudian, bagi anak-anak yang usianya masih sekolah, akan kami surati sekolah mereka untuk diberi peringatan bagi siswa tersebut. Dan bagi kalian semua, saya ingatkan tolong berubah dan jangan di ulangi kembali, karena nama kalian sudah terdata di tempat kami dan Polresta Banda Aceh, karena kalian buat di mana pun nama kalian sudah ada sama kami,” tegasnya.

Baca Juga :  Gelapkan Mobil Rental, ARZ Diciduk Sat Reskrim Polres Pidie di Bireuen

Semetara itu, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama meminta orang tua dan tuha peut gampong untuk melakukan pembinaan dengan baik terutama terkait keagamaan dan ini benar benar dilakukan pengawasan supaya mereka bisa berubah dan juga di upayakan pembinaan ini sampai sebulan kedepan.

“Jika masih juga terulang dengan kegiatan yang sama, maka maka bagi anak usia sekolah akan saya merekomendasikan agar di dikeluarkan dari sekolah dan tidak diterima disekolah lainnya,” tegas Fadillah.

Jika nanti terjadi pidana lagi ke depan, Fadillah mengatakan pihaknya akan tetap menghukum anak dibawah umur sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Gelapkan Mobil Rental, ARZ Diciduk Sat Reskrim Polres Pidie di Bireuen

Hukrim

Warga Somasi Walikota Banda Aceh Terkait Gaji Tenaga Kebersihan

Daerah

Beacukai langsa Bersama Kejari Aceh Timur Musnakan Satu Juta Batang Rokok Ilegal

Hukrim

Asep Nandang: Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman No 4 Tahun 2025 Pembaharuan Hukum di Bidang Rumah Susun

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Pelecehan Seksual yang Masuk DPO

Hukrim

Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar Lebih

Daerah

Satgas PKH : 31 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Aceh-Sumatera

Aceh Barat Daya

Ibu Rumah Tangga di Abdya Diamankan Polisi, Ini Kasusnya