Home / Hukrim

Selasa, 24 Januari 2023 - 10:39 WIB

Nekat Jadi Bandar Narkotika, Pasutri di Nagan Raya Ditangkap Polisi

mm Redaksi

NAGAN RAYA – Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) karena nekat menjadi bandar narkotika. Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 10,24 gram.

Pasutri itu adalah GH dan HS. Mereka ditangkap di areal perkebunan sawit milik PT. Socfindo di Gampong Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Jumat, 20 Januari 2023.

Baca Juga :  Peran Masyarakat Dalam Pencegahan TPPO dan TPPM

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasatres Narkoba Ipda Vitra Ramadani menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah karena kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkotika.

Atas laporan itu, Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya langsung ke lokasi dan menangkap pasutri tersebut.

Baca Juga :  Cabjari Bakongan Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Ketua Forkas Aceh Selatan

“Waktu ditangkap, barang bukti sabu yang dimasukkan kotak lem cina sempat dibuang oleh pelaku ke parit lokasi perkebunan. Namun, sabu seberat 10,24 gram tersebut kembali ditemukan petugas,” ujar Vitra Ramadani, dalam rilisnya, Senin, 23 Januari 2023.

Saat ini, jelas Vitra, pasutri beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,24 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu kotak lem cina diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

Baca Juga :  Seorang Warga Indra Makmu Jadi Korban Perampasan Dan Kekerasan

Vitra Ramadani juga meminta masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila melihat dan mengetahui adanya pemakai atau bandar sabu untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kaum Perempuan di Lhokseumawe Diimbau Waspada

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Pelecehan Seksual yang Masuk DPO

Hukrim

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Hukrim

Polri Tangkap Buronan Thailand

Hukrim

Kejagung periksa lima saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Hukrim

Polres Lhokseumawe Bongkar Sindikat Pencuri Rokok Antarprovinsi

Hukrim

Peran Jaksa dalam Perlindungan Hukum bagi WNI  

Hukrim

Polresta Banda Aceh Sampaikan Klarifikasi Terkait Penanganan Kasus Pencurian di Warkop Muda Kopi