Home / Aceh Barat Daya / Parlementaria

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Zulkarnain: Bupati Tidak Hapus Pokir, Hanya Benahi Sistem Agar Tepat Sasaran

mm Teuku Nizar

Zulkarnain, ketua PKB Abdya. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Zulkarnain, ketua PKB Abdya. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Aceh Barat Daya – Anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Zulkarnain, meluruskan polemik yang berkembang terkait pernyataan Bupati Safaruddin mengenai wacana penghapusan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRK.

Zulkarnain menilai, pemerintah daerah tidak pernah berencana menghapus pokir secara keseluruhan.

Menurutnya, bupati hanya membenahi sistem dan mekanisme pengusulannya agar lebih terarah, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Zulkarnain menjelaskan, pokir tetap menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Namun, setiap usulan harus benar-benar berasal dari aspirasi masyarakat yang melalui kegiatan reses anggota DPRK yang selaras dengan tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

“Wacananya bukan menghapus pokir. Bupati hanya ingin memperbaiki sistem dan mekanismenya supaya lebih terarah dan tidak menimbulkan tumpang tindih usulan,” kata Zulkarnain, Senin (3/8/2026).

Ketua DPC PKB Abdya itu menegaskan, DPRK dan pemerintah daerah memiliki komitmen yang sama dalam menyusun program pembangunan.

Setiap usulan, baik yang berasal dari eksekutif maupun legislatif, harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Aulia Afridzal Terpilih Sebagai Sekretaris DPD PAN Kota Banda Aceh Periode 2026-2031

Serta mampu memberikan dampak yang nyata, bukan sekadar menjadi daftar kegiatan tanpa manfaat yang jelas.

Menurutnya, memaknai pokir tidak boleh sebagai hak pribadi atau bentuk penguasaan anggota DPRK terhadap suatu program pembangunan.

Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang diserap saat reses dan diperjuangkan melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

“Pokir adalah aspirasi konstituen yang kami serap saat reses. Aspirasi itu kemudian kami bawa ke Musrenbang agar masuk dalam skala prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.

Zulkarnain menjelaskan bahwa keberadaan pokir memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

Pokok-pokok pikiran DPRK merupakan hasil penelaahan terhadap aspirasi masyarakat melalui reses, kemudian menjadi salah satu bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan fungsi kepada DPRD dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan, termasuk menyerap serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  Bulog Blangpidie Mulai Gandeng Kilang Padi Lokal

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menegaskan bahwa penyusunan rencana pembangunan harus melibatkan partisipasi masyarakat melalui mekanisme perencanaan yang terpadu.

Lebih lanjut, mekanisme pengintegrasian pokok-pokok pikiran DPRD ke dalam dokumen perencanaan daerah juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.

Permendagri tersebut menyebutkan, bahwa pokok-pokok pikiran DPRD yang bersumber dari hasil reses menjadi salah satu bahan penyusunan RKPD.

“Sepanjang selaras dengan prioritas pembangunan daerah, kemampuan keuangan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Karena itu, Zulkarnain menilai penyempurnaan mekanisme pokir merupakan langkah positif agar setiap usulan benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat.

“Ini perlu agar tidak terjadi tumpang tindih dengan program perangkat daerah, serta tetap berada dalam koridor regulasi,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak salah memahami pernyataan Bupati Abdya.

Baca Juga :  Hampir Seminggu Sampah Tidak Terangkut, Mulai Timbul Bau Busuk 

Menurutnya, substansi penyampaian kepala daerah justru bertujuan memperkuat kualitas perencanaan pembangunan melalui sinkronisasi antara usulan legislatif dan program pemerintah daerah.

“Bupati berharap tidak ada lagi usulan yang sama antara eksekutif dan legislatif. Dengan begitu, anggaran dapat lebih efektif, efisien, dan menjangkau kebutuhan masyarakat yang lebih luas,” jelasnya.

Ia menambahkan, hubungan DPRK dan pemerintah daerah hingga kini tetap berjalan harmonis.

Pokir anggota DPRK tetap terakomodasi sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan daerah.

Menurutnya, komunikasi dan koordinasi antara legislatif dan eksekutif semakin kuat, sehingga setiap program benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Serta mendukung tercapainya pembangunan yang berkelanjutan di Aceh Barat Daya.

“Sinergi antara DPRK dan pemerintah tetap terjalin dengan baik. Tujuan kami sama, yaitu menghadirkan pembangunan yang tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Abdya,” pungkasnya.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Banggar DPRK Banda Aceh Desak Penertiban Bangunan Langgar GSB dan Baliho di Badan Jalan

Parlementaria

DPRK Aceh Barat menggelar rapat paripurna ke-VII masa sidang ke-II tahun 2024

Parlementaria

Tanam 10 Ribu Mangrove Melalui Program Green Policing, Kapolda Aceh Diapresiasi Anggota DPR RI Nasir Jamil

Aceh Barat Daya

Dinilai Langgar MoU Helsinki, JASA Tolak Pembentukan Yon TP di Abdya

Aceh Barat Daya

Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Kapolres: Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Abdya Meningkat 

Aceh Barat Daya

Dedi Syahputra Soroti Temuan Berulang di RSUD Teungku Peukan

Aceh Barat Daya

Aktivis KPMA Minta Pj Bupati Untuk Terus Ikhlas Membangun Abdya

Aceh Barat Daya

Capai 25 Ribu Suara di Abdya, Haji Uma Sampaikan Terima Kasih