Home / Hukrim

Selasa, 1 November 2022 - 13:07 WIB

2 Pelaku Bersama 1,51 Gram Sabu Diamankan Polisi

mm Redaksi

NOA | Sigli – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie kembali mengungkap serta menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial HS (47) dan AA (37) di Gampong Keuramat Luar, Kecamatan Kota sigli, Kabupaten Pidie, Senin, 31 Oktober 2022.

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika yang sudah meresahkan di kawasan itu.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pemain Judi Online di Sabang

Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, tim opsnal yang dipimpin dirinya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktifitas mencurigakan, sehingga menangkap serta memeriksa kedua terduga pelaku.

Baca Juga :  Belasan Pengemis yang Ditangkap di Banda Aceh Positif Narkoba

“Kami mulanya mencurigai gerak gerik HS dan AA, sehingga dia diperiksa. Saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,51 gram,” jelas Rahmat, dalam keterangannya di Pidie, Selasa, 1 November 2022.

Hasil interogasi singkat, para pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial B–sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Polisi Bekuk Empat Pengedar Ganja di Nagan Raya

“Saat ini HS dan AA beserta barang bukti berupa lima paket sabu seberat 1,51 gram, satu lembar plastik bening, dan dua unit handphone diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” pungkas Rahmat. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Galian C Ilegal Nekat Beroperasi Tanpa Izin

Daerah

Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Singkil minta PT Banda Aceh dan MA Awasi Perkara Yakarim Munir

Hukrim

Polisi Tangkap 7 Pelaku Maisir di Nagan Raya

Hukrim

Polisi Sebut Diplomat Arya Meninggal Karna Bunuh Diri, Ini Kata DPR

Daerah

Kejari Aceh Singkil Diminta Usut Dugaan Korupsi Aset Rp 4,8 Miliar di Pemkab Aceh Singkil

Hukrim

Mantan Kadinkes Aceh Tengah Didakwa Terkait Rugikan Negara Rp5,54 Miliar

Daerah

Polres Aceh Besar Musnahkan Ladang Ganja di Lembah Seulawah, Satu Orang Ditangkap

Hukrim

Jaksa Kejati Aceh Sampaikan Tentang Bahaya Perilaku Bully