Home / Hukrim

Kamis, 23 April 2026 - 13:10 WIB

Polres Pidie Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

mm Amir Sagita

Satreskrim Polres Pidie, menangkap pelaku curanmor beserta barang bukti beberapa waktu yang lalu, (Foto.Amir Sagita.NOA.co.id).

Satreskrim Polres Pidie, menangkap pelaku curanmor beserta barang bukti beberapa waktu yang lalu, (Foto.Amir Sagita.NOA.co.id).

Sigli – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pidie mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Pidie. Tiga orang tersangka ditangkap dalam pengembangan dua laporan polisi sepanjang Februari 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), warga Kabupaten Pidie. Polisi menyebut para pelaku memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, Iptu Mirzan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 10 dan 25 Februari 2026. Pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, dan Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji.

Baca Juga :  TNI Berhasil bebaskan Empat WNI yang diculik di Perairan Gabon 

“Para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi,” kata Mirzan, Kamis, (23/4/2026).

Menurut dia, pelaku menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kejadian, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor.

Baca Juga :  KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembayaran Komisi Agen PT Asuransi Jasindo   

Polisi menyita dua unit sepeda motor, yakni Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Salah satu kendaraan sempat dijual setelah diubah warna catnya.

Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN ditangkap di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian. RN diamankan di kawasan SPBU Blang Malu, sementara AM ditangkap di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji.

Baca Juga :  TNI AL - Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 1,4 Ton Sianida

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga motif pencurian dilatarbelakangi faktor ekonomi. Salah satu tersangka disebut membutuhkan biaya untuk pembangunan rumah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Pidie mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah pencurian.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot

Hukrim

Polres Nagan Raya Kembali Tangkap 2 Mahasiswa Terkait Kasus Narkoba 

Hukrim

Mantan Dirjen Tersangka Perkara tindak pidana korupsi Perkeretaapian Medan

Hukrim

Pakai Visa Investor Fiktif, Imigrasi Jaring 170 WNA dari 27 Negara

Hukrim

Penembak Anggota TNI Ditangkap, Kabid Humas: Motifnya Perampokan

Hukrim

Polisi Amankan 14 Pelaku dan Tujuh Bilah Sajam Pasca Pembacokan Warga

Hukrim

Usai Garap Adik Ipar Saat Isteri Melahirkan, Pria Asal Aceh Ini Diringkus Polisi

Hukrim

Satresnarkoba Polres Bireuen Berhasil Amankan 15 Kg Sabu