Home / Hukrim / Internasional

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:54 WIB

3.367 WNA ditangkap Imigrasi Malaysia, 123 Diantaranya WNI

mm Redaksi

(Foto : Dok : Bernama).

(Foto : Dok : Bernama).

Shah Alam – Departemen Imigrasi Selangor telah menahan dan menyelidiki 3.367 orang asing melalui serangkaian operasi dari januari hingga Juli tahun 2025.

Direkturnya, Khairrul Aminus Kamaruddin mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, 1.030 dipulangkan ke negara asal, sementara 888 didakwa di pengadilan, dan 315 dikeluarkan surat perintah penahanan untuk berbagai pelanggaran.

Baca Juga :  Kejagung Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 T di Kemendikbud Tahun 2019-2022

la mengatakan, dalam kurun waktu yang sama, sebanyak 1.134 WNA telah dibebaskan setelah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan dipastikan, antara lain, memiliki paspor dan izin kerja yang sah.

“Berdasarkan rincian penangkapan berdasarkan distrik, Petaling mencatat jumlah penangkapan tertinggi, yakni 2.208 orang, disusul Klang dengan 625 orang, masing-masing melalui 283 dan 66 operasi,” ujarnya dilansir dari Bernama (20/8) dalam sesi pertemuan dengan Direktur Jenderal Imigrasi Selangor.

Baca Juga :  Kapal Alami Kecelakaan, 20 WNI selamat dan telah dievakuasi

la mengatakan jumlah WNA terbanyak yang ditahan di Depo Imigrasi Semenyih adalah WNA Myanmar sebanyak 655 orang, disusul WNI (123), WNA Bangladesh (98), WNA India (35), WNA Pakistan (20) dan WNA lainnya (46).

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu di Pidie Ditangkap, Kasat Resnarkoba: Barangnya dari Bireuen

Dari aspek penuntutan, Khairrul Aminus mengatakan 893 kasus telah disidangkan, dengan pelanggaran overstaying menjadi pelanggaran tertinggi yaitu 422 kasus, diikuti dengan masuk dan tinggal di negara tersebut tanpa paspor atau izin yang sah (384 kasus), dengan kedua pelanggaran tersebut didakwa berdasarkan Pasal 15(1) (c) dan Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Keimigrasian.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kolaborasi KPK-OPDAT Amerika Serikat, Tingkatkan Kapasitas dalam Penanganan TPPU

Internasional

Pemko Banda Aceh Lanjutkan Kerja Sama Sister City dengan Higashimatsushima Jepang

Hukrim

Dirjen Imigrasi Evaluasi VoA Bagi Negara WNA Pembuat Ulah  

Internasional

Tiga nelayan Aceh Timur dibebaskan Otoritas Thailand

Internasional

UNIC : Berkarir Bersama PBB Terbuka Untuk Seluruh Mahasiswa di Indonesia

Hukrim

Jaksa Agung Tingkat Status DSH Sebagai Tersangka Kredit BRIguna Fiktif Rp55 Miliar

Internasional

Laporan AS: Israel Kemungkinan Langgar Hukum Internasional di Gaza

Internasional

Pernyataan Sekjen PBB tentang Masuknya Otoritas Israel tanpa Izin ke dalam Kompleks UNRWA Sheikh Jarrah