Home / News

Selasa, 8 September 2026 - 00:11 WIB

30 Kg Jadi 20 Kg, Beras Bantuan di Desa Mesjid Dipersoalkan

mm Amir Sagita

Anggota TPG Mesjid Kecamatan Muara Tiga, Adi saat memberi keterangan kepada wartawan, Senin (8/9/2026) (Foto.IST).

Anggota TPG Mesjid Kecamatan Muara Tiga, Adi saat memberi keterangan kepada wartawan, Senin (8/9/2026) (Foto.IST).

Sigli – Penyaluran bantuan beras pemerintah di Gampong Mesjid, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, menuai pertanyaan. Warga penerima mengaku hanya menerima 20 kilogram beras dari jatah 30 kilogram. Mereka juga disebut diminta membayar Rp5.000.

Persoalan itu mencuat pada Senin, 7 September 2026. Sejumlah warga mempertanyakan dasar pengurangan jatah serta alasan adanya pungutan dalam penyaluran bantuan yang semestinya diterima masyarakat sesuai ketentuan.

Anggota Tuha Peut Gampong (TPG) Mesjid, Adi, meminta pemerintah tidak menganggap persoalan tersebut sebagai perkara sepele.

Menurut Adi, jika jatah penerima memang 30 kilogram, harus ada penjelasan mengenai 10 kilogram yang tidak sampai ke tangan penerima.

“Beras yang seharusnya 30 kilogram, sekarang hanya diberikan 20 kilogram. Lalu yang 10 kilogram ke mana?” Adi juga mempersoalkan pungutan Rp5.000. Menurut dia, warga tidak pernah menyepakati adanya pembayaran tersebut.

Baca Juga :  Istri Wagub Aceh Ajak Masyarakat Belanja Takjil Produk UMKM Lokal

Ia meminta pemerintah kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Pidie turun tangan memeriksa mekanisme penyaluran bantuan di gampong tersebut. “Ini bantuan untuk masyarakat. Seharusnya diberikan sesuai ketentuan dan tidak dibebani pungutan,” kata Adi.

Keuchik Akui Ada Pungutan

Keuchik Gampong Mesjid, M. Daod, saat ditanyai wartawan Senin (8/9/2026) membenarkan adanya pengutipan Rp5.000 dari penerima bantuan. Namun, ia membantah uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

M.Daod mengatakan uang itu dikumpulkan untuk kepentingan sosial, terutama membantu warga yang mengalami musibah kematian.

Ia menyebutkan sebanyak 334 kepala keluarga tercatat sebagai penerima manfaat. Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah gampong bersama TPG mengambil kebijakan untuk membagi bantuan secara lebih merata, termasuk kepada warga yang tidak tercantum dalam daftar penerima. “Pembagian secara merata itu sudah disepakati bersama TPG,” ujar M.Daod.

Baca Juga :  Akhiri Monopoli BBM, SAPA Minta SPBU Asing Dihadirkan di Aceh

Menurut dia, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian sosial agar warga yang tidak masuk dalam daftar penerima juga mendapatkan bagian.

Namun, keterangan tersebut justru mempertegas pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat: atas dasar apa jatah penerima dikurangi dari 30 kilogram menjadi 20 kilogram?

M.Daod mengatakan tidak semua anggota TPG menyetujui kebijakan tersebut. Adi, salah seorang anggota TPG, disebut menolak pembagian bantuan kepada warga yang berada di luar daftar penerima.

Pemerintah Diminta Buka Dasar Pembagian

Perbedaan keterangan antara warga dan pemerintah gampong membuat penyaluran bantuan tersebut membutuhkan penjelasan yang terbuka.

Jika memang terjadi pengurangan jatah untuk kemudian dibagikan kepada warga lain, pemerintah gampong perlu menjelaskan dasar kebijakan tersebut, jumlah beras yang diterima, jumlah penerima sesuai daftar, serta berapa banyak beras yang dialihkan kepada warga di luar daftar.

Baca Juga :  Polda Aceh Kerahkan 661 Personel untuk Amankan Hari Buruh Internasional

Begitu pula dengan pungutan Rp5.000. Pemerintah perlu menjelaskan dasar pengutipan, siapa yang mengelola uang tersebut, berapa total dana yang terkumpul, dan untuk apa saja penggunaannya.

Bantuan pemerintah bukan ruang abu-abu. Setiap kilogram beras dan setiap rupiah yang dipungut dari penerima semestinya dapat dipertanggungjawabkan.

Warga berharap Pemerintah Kecamatan Muara Tiga dan Pemerintah Kabupaten Pidie segera memeriksa persoalan itu. Mereka meminta distribusi bantuan dilakukan secara transparan sehingga tidak menyisakan pertanyaan tentang berkurangnya jatah maupun penggunaan uang yang dipungut dari penerima.

Sebab, persoalan utamanya bukan sekadar 10 kilogram beras yang tidak diterima warga. Yang dipertanyakan adalah transparansi dan dasar keputusan dalam menyalurkan bantuan untuk masyarakat

Sumber: https://Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Prabowo Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia di Istana Merdeka Hari Ini

News

Polres Abdya Monitoring Harga dan Stok Bahan Pokok

Daerah

Presiden Prabowo masih Ingat Jasa Tokoh Aceh yang Selamatkan Keluarganya

News

Wagub Bersama Pangdam IM dan Kapolda Aceh Kompak Hadiri Sarasehan Kebangsaan 

Aceh Barat Daya

Dewan Desak Tuntaskan Dugaan Kerugian Negara Rp10 Triliun

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Muswil III DMI Aceh 

News

Komisi I DPRA Perjuangkan Nasib Pegawai Honorer R2/R3 Aceh ke Kemenpan RB

Aceh Barat

Semarak Kemerdekaan, Anak-anak Ikuti Lomba Menggambar di Lr. Medis Drien Rampak