Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 30 April 2025 - 16:09 WIB

64 Rupbasan Imipas Bakal Dikelola Kejagung

FARID ISMULLAH

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung Bambang Sugeng Rukmono (kanan) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Asep Kurnia (kiri) menunjukkan penandatanganan pengalihan pengelolaan rupbasan dari Kementerian Imipas kepada Kejaksaan di Gedung Rupbasan Jakarta Timur, Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung Bambang Sugeng Rukmono (kanan) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Asep Kurnia (kiri) menunjukkan penandatanganan pengalihan pengelolaan rupbasan dari Kementerian Imipas kepada Kejaksaan di Gedung Rupbasan Jakarta Timur, Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) bakal menyerahkan pengelolaan 64 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Pasal 76 Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum.

“Ada 64 rupbasan di seluruh Indonesia (yang akan diserahkan kepada Kejagung),” kata Sekjen Kementerian Imipas Asep Kurnia kepada wartawan di Rupbasan Jakarta Timur, Cipinang, 30 April 2025.

Asep mengatakan pengalihan pengelolaan Rupbasan dilakukan untuk menciptakan tata kelola yang efektif dan efisien. Sebab, kata dia, Kejaksaan merupakan lembaga penuntut umum yang kewenangan penuh dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara.

Baca Juga :  Wakil Jaksa Agung : Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Menekankan Aspek Integritas, Etos Kerja dan Semangat Kerja Sama

“Dengan pengalihan ini diharapkan akan terjadi sinergi yang lebih kuat dalam pengelolaan barang bukti dan rampasan negara. Mulai dari proses penyitaan hingga eksekusi putusan pengadilan,” terang Asep.

“Selain itu kebijakan ini juga bertujuan untuk menyederhanakan alur kerja, mengurangi tumpang tindih kewenangan, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara yang berasal dari proses hukum,” jelasnya.

Hari ini pengalihan tahap pertama resmi dilakukan. Sebanyak 5 Rupbasan di kawasan Jakarta kini resmi dikelola Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto menyebut, nantinya lembaga penegak hukum selain jaksa pum bisa menitipkan barang bukti penyidikannya di Rupbasan yang dikelola Kejagung.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar: Untuk Sementara Silahkan Operasional Galian C, Menunggu Keputusan BWS

“Keseluruhan (bisa menitip), karena rupbasan ini nanti keseluruhan. Jadi dari tingkat penyidikan, mungkin dari Kepolisian atau instansi lain, juga KPK bisa menitipkan di kami,” jelas Amir.

Dia memastikan pihaknya akan mengelola dengan maksimal barang hasil kejahatan itu. Dalam hal ini, menjaga nilai ekonomisnya agar tidak merosot.

“Semua berusaha untuk menjadi lebih baik, tetapi banyak faktor yang mempengaruhi. Masalah anggaran juga itu perlu karena merawat barang bukti itu tidak murah, seperti barang-barang sitaan sekarang yang mobil-mobil mewah itu,” jelas Amir.

“Kita merawat dengan baik itu kira-kira satu mobil itu biayanya sekitar Rp 5 juta sebulan. Nah bayangkan saja kalau misalnya ratusan mobil kemudian mungkin beberapa tahun. Tapi kita bawa semangat kita semua pegawai Rupbasan akan merawat mobil sebaik-baiknya,” lanjutnya.

Baca Juga :  JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Di sisi lain, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung adalah Emilwan Ridwan proses pengalihan fungsi pengelolaan 64 Rupbasan ke Kejagung ditargetkan rampung pada akhir tahun ini. Hal itu sesuai dengan Perpres pasal 76.

“Diamanahkan targetnya sebelum November 2025. Tahap pertama ini kita lakukan percepatan sebelum November. Jadi sampai sebelum November 2025 sudah rampung semua peralihan SDM-nya, pengelolaannya, perlengkapannya, aset, semuanya sudah tuntas,” turur Emilwan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Survei Indikator: Kepercayaan Publik terhadap Polri Bergerak Positif
ilustrasi

Nasional

Gantikan Mendiang Ayah, Syauqi Tuntun Sang Ibu ke Baitullah

Hukrim

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Suap PN Jakarta Pusat

Nasional

HCB Apresiasi Pengalokasian 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan

Daerah

Audiensi Bawaslu dengan Kemenkumham Terkait Pembentukan Panwaslih Kabupaten/Kota Aceh, ini Kata Kakanwil Meurah Budiman

Internasional

Dubes Santo Terima Delegasi Sespimti Polri di Kamboja, Bahas Kejahatan Lintas Negara dan Perlindungan WNI

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Segera Restrukturisasi BUMD Pakat Beusare dan Tirta Meulaboh Mahdi Efendi: Harus Semakin Produktif dan Profesional

Aceh Barat

Tim Diskominsa Aceh Barat Kunjungi Media Center Pidie