Banda Aceh – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Aceh mencatat pengungsi Rohingya yang masih tertampung di tanah rencong sebanyak 429 orang yang tersebar di empat lokasi penampungan, Selasa.
“Untuk pengungsi Rohingya di Aceh saat ini ada 429 orang. Data ini terus berubah karena ada yang dipindahkan, dan yang melarikan diri,” kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh Sigit Setyawan, 3 Juni 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Focus Group Discussion (FGD) tentang “Sinergitas Pemerintah Dalam Menangani Pengungsi dan Pencari Suaka Guna Mencegah Konflik Sosial Dalam Rangka Terwujudnya Keamanan Dalam Negeri”.
Sigit menyebutkan, Adapun 429 pengungsi tersebut tersebar penampungan Kulee dan Mina Raya Kabupaten Pidie 95 orang, di bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe 92 orang, dan di Seuneubok Rawang Kabupaten Aceh Timur 242 orang.
Untuk penanganan para pengungsi Rohingya di tempat penampungan tersebut masih ditangani oleh UNHCR, IOM serta pemerintah setempat.
“Terkait dengan pembiayaan, tentu saja IOM tetap menjadi yang terdepan dalam memberikan biaya hidup mereka (pengungsi Rohingya),” Katanya.
Kemudian, kata dia, terkait pengamanan para pengungsi, Imigrasi selalu berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol hingga kepolisian, dan selalu dilakukan secara humanis dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan.
“Kita juga sebisa mungkin mencegah terjadinya konflik sosial. Apalagi, masyarakat kita sangat sensitif. Belum lagi, perilaku pengungsi juga mengkhawatirkan dan bisa memicu gesekan dengan masyarakat,” Ujarnya.
Sigit juga menuturkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memindahkan para pengungsi ke tempat yang jauh dari pemukiman masyarakat lokal. Tetapi, sejauh ini masih terkendala adanya penolakan dari warga yang tak mau ada pengungsi di wilayah mereka.
kalau untuk pengiriman ke provinsi lain, pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah tujuan, serta berkomunikasi dengan pimpinan di pusat.
Diketahui, Imigrasi Aceh juga melakukan koordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan untuk pemindahan Rohingya yang kerap membuat onar, baik di internal pengungsi itu sendiri maupun dengan masyarakat lokal.
Karena itu, pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada beberapa (pengungsi yang melakukan pelanggaran) dan meresahkan masyarakat. Sehingga harus diambil tindakan pemindahan.
“Jadi untuk pengungsi-pengungsi yang membuat onar atau yang melakukan pelanggaran, kami akan kirimkan ke Rudenim di Medan,” Tutup Sigit Setyawan.
Editor: Amiruddin. MK