Home / Pemerintah Aceh

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:26 WIB

SAPA Soroti 18 Proyek Jalan Perkim Aceh Bermasalah, Kelebihan Bayar Capai Rp883 Juta

mm Redaksi

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami. Foto: Dok. Istimewa

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menyoroti temuan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 18 paket pekerjaan jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran hingga Rp883 juta.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai persoalan ini mencerminkan buruknya tata kelola proyek infrastruktur serta lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

“Delapan belas paket bermasalah sekaligus dan tersebar di Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Bireuen, hingga Aceh Utara. Ini bukan kebetulan, melainkan pola. Mutu dikorbankan, pembayaran tetap jalan, dan rakyat dirugikan,” ujar Fauzan, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga :  Sekda Minta Distanbun Percepat Serapan Anggaran dan Tingkatkan Kinerja Lapangan

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total nilai kontrak 18 paket tersebut mencapai Rp39,06 miliar. Namun pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium menemukan pekerjaan tidak sesuai kontrak, termasuk ketebalan dan kepadatan aspal yang tidak memenuhi spesifikasi. Rinciannya, kekurangan volume senilai Rp619 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp263 juta.

Atas temuan itu, SAPA mendesak Kepala Dinas Perkim Aceh yang baru untuk membuka identitas rekanan atau penyedia jasa yang mengerjakan paket-paket bermasalah kepada publik.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Dukung Iklim Usaha, Terima Pengurus Kadin

“Publik berhak tahu siapa rekanan yang mengerjakan proyek jalan dengan hasil cacat mutu. Jangan ada perlindungan terhadap penyedia yang merugikan rakyat,” tegas Fauzan.

SAPA juga meminta keterbukaan sumber anggaran seluruh paket pekerjaan, termasuk penjelasan apakah proyek-proyek tersebut berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota legislatif.

“Jika bersumber dari Pokir, maka nama pemilik Pokir harus dibuka ke publik agar jelas asal usulan dan tanggung jawab politiknya,” tambahnya.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Terima Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional dari Jusuf Kalla di Aceh Utara

Selain menuntut pengembalian penuh kelebihan pembayaran Rp883 juta ke kas daerah, SAPA mendesak pembukaan nama rekanan dan nilai paket bermasalah, keterbukaan sumber anggaran termasuk Pokir, sanksi tegas terhadap PPK, PPTK, dan konsultan pengawas, serta blacklist bagi penyedia jasa yang terbukti melanggar kontrak.

“Jalan dibangun dari uang rakyat. Jika kualitas dikurangi namun dibayar penuh, itu pengkhianatan terhadap amanah publik. Kepala Dinas Perkim Aceh yang baru harus berani membuka semuanya secara transparan,” pungkas Fauzan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Sebut Sawit Aceh Bebas Deforestasi, Wagub Ajak Perusahaan Global Investasi di Aceh 

Pemerintah Aceh

Ketua MAA Ajak Semua Pihak Hidupkan Kembali Semangat Pelestarian Adat

Pemerintah Aceh

Pemprov Aceh Siapkan Relawan ASN Tahap II, Fokus Bersihkan Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

Pemerintah Aceh

Bahas Ranqan RPJMA 2025-2029, Pemerintah Aceh Apresiasi DPRA

Pemerintah Aceh

Kak Na: Silaturrahmi mempererat Ukhuwah dan Kekompakan

News

Kenang Abuya Muda Waly, Kadis Dayah Tegaskan Pemerintah Aceh Sangat Hargai Ulama

Pemerintah Aceh

Mualem Temui Sekjen Kemenkeu di Jakarta, Bahas Penambahan Anggaran untuk Aceh

Berita

Wagub Aceh Fadhlullah Turun Tangan Selesaikan Konflik Lahan Tol Sigli–Banda Aceh