Home / Aceh Besar

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:39 WIB

DPRK Aceh Besar Disorot, THR dan Gaji ke-13 Guru Belum Dibayar Jelang Idul Fitri 2026

mm Redaksi

Ketua Perwakillan YARA Aceh Besar, M. Nur. Foto: Dok. Istimewa

Ketua Perwakillan YARA Aceh Besar, M. Nur. Foto: Dok. Istimewa

Aceh Besar – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menuai sorotan publik lantaran dinilai tidak menunjukkan sikap tegas terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang dianggap kontroversial.

Sorotan utama tertuju pada belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para guru hingga pertengahan Maret 2026. Kondisi ini memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar.

Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, M. Nur, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hal sepele karena menyangkut hak tenaga pendidik yang belum terpenuhi.

Baca Juga :  Diskominfo Aceh Besar Lauching Aplikasi E-Office

“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut hak guru yang ditahan tanpa kejelasan,” ujarnya, Jumat (20/3/2026).

Ia menilai sikap diam DPRK Aceh Besar justru memperkuat kesan adanya pembiaran terhadap persoalan tersebut. Publik pun mulai mempertanyakan peran lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Menurutnya, DPRK memiliki kewenangan kuat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 dan Nomor 13 Tahun 2019. Bahkan, lembaga tersebut dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran serius hingga mengusulkan pemberhentian kepala daerah.

“Jika kewenangan sebesar ini tidak digunakan, bukan hanya fungsi pengawasan yang runtuh, tetapi juga kepercayaan publik,” katanya.

Baca Juga :  Penari Sanggar Nurul Alam Meriahkan Pembukaan TTG XXIV Aceh di Kota Jantho 

Keterlambatan pembayaran ini semakin dirasakan para guru, terutama menjelang tradisi Makmeugang dan Hari Raya Idul Fitri, saat kebutuhan ekonomi meningkat. Hak-hak seperti Tambahan Penghasilan (TKD), gaji ke-13, dan THR belum juga diterima.

Ironisnya, dana untuk pembayaran tersebut disebut telah tersedia di kas daerah sejak akhir Desember 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait alasan keterlambatan pencairan.

Proses birokrasi yang berlarut-larut dengan alasan masih dalam pemeriksaan Inspektorat dinilai tidak cukup menjelaskan keterlambatan tersebut.

M. Nur menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam perencanaan dan eksekusi anggaran.

Baca Juga :  Alumni AKABRI 1998 bagikan Bansos di Siron Blang

“Jika dana benar-benar mengendap di kas daerah tanpa realisasi, maka persoalan utamanya bukan kekurangan anggaran, melainkan mandeknya eksekusi. Birokrasi lamban dan tidak responsif terhadap kebutuhan mendesak para guru,” ujarnya.

Hingga kini, DPRK Aceh Besar dinilai belum menunjukkan langkah konkret maupun pernyataan resmi terkait polemik tersebut. Kondisi ini semakin memicu kritik publik yang menilai lembaga legislatif gagal menjalankan mandatnya.

“Dalam situasi seperti ini, diam bukanlah sikap netral, melainkan bentuk pembiaran,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Lepas Sambut Kajari Aceh Besar dan Komandan Lanud SIM, DPRK Aceh Besar Sampaikan Terimakasih atas Pengabdiannya

Aceh Besar

Aceh Besar Siap Realisasi APBK Tahun 2025 Sesuai Target

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Rapat Evaluasi Pembangunan 2025, Fokus Konsistensi RKPD dan Capaian Program

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Sambut Kedatangan Kafilah MTQ 

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Lepas Bantuan Pangan Cadangan untuk 922 KPM di Pulo Aceh

Aceh Besar

Disdikbud Aceh Besar Terima Penghargaan dari Kemenkominfo

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Serahkan 430 Paket Ramadhan Maybank Kepada Warga Kecamatan Kuta Cot Glie

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Tutup Karang Pamitran Pramuka Kwarcab Aceh Besar di Takengon