Home / Aceh Besar

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:39 WIB

DPRK Aceh Besar Disorot, THR dan Gaji ke-13 Guru Belum Dibayar Jelang Idul Fitri 2026

mm Redaksi

Ketua Perwakillan YARA Aceh Besar, M. Nur. Foto: Dok. Istimewa

Ketua Perwakillan YARA Aceh Besar, M. Nur. Foto: Dok. Istimewa

Aceh Besar – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menuai sorotan publik lantaran dinilai tidak menunjukkan sikap tegas terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang dianggap kontroversial.

Sorotan utama tertuju pada belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para guru hingga pertengahan Maret 2026. Kondisi ini memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar.

Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, M. Nur, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hal sepele karena menyangkut hak tenaga pendidik yang belum terpenuhi.

Baca Juga :  Diskominfo Aceh Besar Lauching Aplikasi E-Office

“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut hak guru yang ditahan tanpa kejelasan,” ujarnya, Jumat (20/3/2026).

Ia menilai sikap diam DPRK Aceh Besar justru memperkuat kesan adanya pembiaran terhadap persoalan tersebut. Publik pun mulai mempertanyakan peran lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Menurutnya, DPRK memiliki kewenangan kuat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 dan Nomor 13 Tahun 2019. Bahkan, lembaga tersebut dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran serius hingga mengusulkan pemberhentian kepala daerah.

“Jika kewenangan sebesar ini tidak digunakan, bukan hanya fungsi pengawasan yang runtuh, tetapi juga kepercayaan publik,” katanya.

Baca Juga :  Penari Sanggar Nurul Alam Meriahkan Pembukaan TTG XXIV Aceh di Kota Jantho 

Keterlambatan pembayaran ini semakin dirasakan para guru, terutama menjelang tradisi Makmeugang dan Hari Raya Idul Fitri, saat kebutuhan ekonomi meningkat. Hak-hak seperti Tambahan Penghasilan (TKD), gaji ke-13, dan THR belum juga diterima.

Ironisnya, dana untuk pembayaran tersebut disebut telah tersedia di kas daerah sejak akhir Desember 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait alasan keterlambatan pencairan.

Proses birokrasi yang berlarut-larut dengan alasan masih dalam pemeriksaan Inspektorat dinilai tidak cukup menjelaskan keterlambatan tersebut.

M. Nur menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam perencanaan dan eksekusi anggaran.

Baca Juga :  Alumni AKABRI 1998 bagikan Bansos di Siron Blang

“Jika dana benar-benar mengendap di kas daerah tanpa realisasi, maka persoalan utamanya bukan kekurangan anggaran, melainkan mandeknya eksekusi. Birokrasi lamban dan tidak responsif terhadap kebutuhan mendesak para guru,” ujarnya.

Hingga kini, DPRK Aceh Besar dinilai belum menunjukkan langkah konkret maupun pernyataan resmi terkait polemik tersebut. Kondisi ini semakin memicu kritik publik yang menilai lembaga legislatif gagal menjalankan mandatnya.

“Dalam situasi seperti ini, diam bukanlah sikap netral, melainkan bentuk pembiaran,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Wabup Syukri Minta Pemudik Tidak Ngebut dan Ugal-ugalan

Aceh Besar

Pemukulan Boh Likok Tandai Pembukaan Piasan Aceh Rayeuk 2023

Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Tegaskan Pentingnya Peningkatan Mutu Pendidikan

Aceh Besar

Aceh Besar Sabet 5 Juara Pada HKG PKK ke -51 Provinsi Aceh

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Kunjungi Pemondokan Kafilah Aceh Besar MTQ Ke XXXVII Aceh 2025 di Pidie Jaya

Aceh Besar

Mengikutsertakan 604 Keuchik dan 23 Camat, Pj Bupati dan Kajari Aceh Besar Perkuat Pendampingan Tatakelola Anggaran Desa

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Usulkan Pemekaran Kecamatan Seulimuem

Aceh Besar

Pemkab Komit Wujudkan Pembangunan Inklusif Disabilitas di Aceh Besar