Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana bersama Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir dibawa petugas Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan internal.
Keduanya disebut menjalani proses pemeriksaan terkait informasi yang diterima Polri. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap kedua personel tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Irjen Isir dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Menurut Isir, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan partisipasi masyarakat yang disampaikan kepada Polri.
Ia menegaskan, setiap laporan maupun informasi yang diterima akan ditelaah dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
“Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian. Setiap informasi yang disampaikan akan kami respons secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” ujarnya.
Hingga saat ini, Polri belum membeberkan secara terbuka materi pemeriksaan maupun bentuk dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan Kombes Pol Andi Kirana dan AKP Muhammad Jabir.
Pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri masih berjalan. Karena itu, belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran sebelum seluruh proses pemeriksaan dan penanganan internal tersebut selesai.
Polri menyatakan mekanisme pengawasan terhadap personel merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan penegakan aturan di lingkungan institusi kepolisian.
Reporter: Aprizal
Editor: Amiruddin. MK




















