Home / Tni-Polri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Dibawa ke Jakarta, Polri Pastikan Pemeriksaan Transparan

mm Redaksi

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir memberikan keterangan kepada wartawan didampingi jajaran pejabat Polri dalam konferensi pers terkait proses pemeriksaan internal terhadap personel kepolisian di Mabes Polri. Foto: Dok. Istimewa

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir memberikan keterangan kepada wartawan didampingi jajaran pejabat Polri dalam konferensi pers terkait proses pemeriksaan internal terhadap personel kepolisian di Mabes Polri. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana bersama Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir dibawa petugas Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan internal.

Keduanya disebut menjalani proses pemeriksaan terkait informasi yang diterima Polri. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap kedua personel tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Momen HUT Bhayangkara ke-78, Polri Presisi Dukung Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas

“Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Irjen Isir dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Menurut Isir, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan partisipasi masyarakat yang disampaikan kepada Polri.

Baca Juga :  Satgas Yonif 112/DJ Gotong Royong dengan Warga, Sambut Hari Natal di Puncak Jaya

Ia menegaskan, setiap laporan maupun informasi yang diterima akan ditelaah dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

“Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian. Setiap informasi yang disampaikan akan kami respons secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” ujarnya.

Hingga saat ini, Polri belum membeberkan secara terbuka materi pemeriksaan maupun bentuk dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan Kombes Pol Andi Kirana dan AKP Muhammad Jabir.

Baca Juga :  Letkol Laut (P) Wisnu Pryangga Jabat Danlanal Simeulue, Siap Bersinergi Bangun Daerah

Pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri masih berjalan. Karena itu, belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran sebelum seluruh proses pemeriksaan dan penanganan internal tersebut selesai.

Polri menyatakan mekanisme pengawasan terhadap personel merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan penegakan aturan di lingkungan institusi kepolisian.

Reporter: Aprizal

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Cabut Bai’at Mantan anggota NII di Dharmasraya, Kadensus 88 AT: Hari ini Jumlahnya Paling Banyak

Tni-Polri

Wakapolda Aceh: Senpi Harus Dijaga Dengan Baik

Aceh Barat Daya

Kapolsubsektor Jeumpa Bagikan Kurma untuk Santri

Aceh Barat Daya

Intel Kodim 0110 Abdya Ciduk 3 Pemuda Saat Pesta Sabu

Hukrim

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Hukrim

Kapuspen TNI Kunjungi Kapuspenkum Kejagung Dalam Rangka Sinergisitas

Tni-Polri

Polres Aceh Selatan Gelar Turnamen Bola Kaki Kapolres Cup U-21

Banda Aceh

Polda Aceh Bagikan Ratusan Kilogram Kurma Bantuan Kapolda untuk Masyarakat di Banda Aceh dan Aceh Besar