Home / Sosial Budaya

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Baju Khas Pidie Tak Cukup Berbekal Sertifikat

mm Amir Sagita

Bupati Pidie, Sarjani Abdullah saat memakaikan baju khas Pidie kepada anggota MAA setempat beberapa waktu yang lalu, (Foto.IST).

Bupati Pidie, Sarjani Abdullah saat memakaikan baju khas Pidie kepada anggota MAA setempat beberapa waktu yang lalu, (Foto.IST).

Sigli – Sebuah pakaian tidak sekadar kain yang dijahit menjadi busana. Di Pidie, baju khas menyimpan jejak sejarah, identitas, simbol sosial, dan ingatan budaya masyarakat. Karena itu, terbitnya Sertifikat Desain Industri Baju Khas Pidie Nomor Pendaftaran IDD000083596 dari Kementerian Hukum Republik Indonesia layak dipandang lebih dari sekadar urusan administrasi kekayaan intelektual.

Sertifikat itu menjadi penanda bahwa desain baju khas Pidie telah memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum negara. Bagi masyarakat Pidie, langkah tersebut penting untuk mencegah karya budaya daerah ditiru, disalahgunakan, atau diklaim oleh pihak lain.

Korwil Pidie Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Mirzan Fuadi Yacob kepada media ini, mengapresiasi terbitnya sertifikat tersebut. Menurut LIN, pengakuan hukum itu merupakan bagian penting dari upaya mempertahankan identitas budaya Pidie di tengah perubahan zaman.

Namun sertifikat bukan garis akhir.
Justru setelah sertifikat terbit, pekerjaan yang lebih rumit dimulai: bagaimana memastikan desain yang telah dilindungi itu benar-benar hidup di tengah masyarakat, dikenal generasi muda, dipakai dalam ruang publik, sekaligus memberi manfaat ekonomi kepada para perajin dan pelaku usaha lokal.

Baca Juga :  Kasab, Cinta dan Pengabdian : Dedikasi Istri Prajurit untuk Budaya Aceh

“Pelestarian budaya tidak cukup hanya dengan memperoleh sertifikat. Yang lebih penting adalah memastikan Baju Khas Pidie benar-benar digunakan, dilestarikan, dikembangkan, dan menjadi kebanggaan masyarakat Pidie dari generasi ke generasi,” ujar Mirzan Fuadi Yacoub, Korwil Pidie LIN Provinsi Aceh.

Menurut LIN, pemerintah daerah tidak semestinya berhenti pada seremoni atau pencatatan administratif. Pemerintah Kabupaten Pidie bersama Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Pidie perlu menyusun kebijakan yang lebih konkret mengenai pemanfaatan, pelestarian, pembinaan perajin, hingga pengawasan penggunaan desain tersebut.

Ada pertanyaan yang lebih mendasar: setelah mendapat perlindungan hukum, siapa yang akan memastikan Baju Khas Pidie terus dikenakan?

Pemerintah daerah dapat menjadikan baju khas itu sebagai bagian dari busana pada kegiatan resmi pemerintahan. Sekolah dan lembaga pendidikan juga dapat didorong memperkenalkannya dalam kegiatan tertentu. Dalam acara adat dan kebudayaan, Baju Khas Pidie semestinya tidak hanya menjadi ornamen, melainkan bagian dari identitas yang terus dipraktikkan.

Baca Juga :  Pantai Pasir Putih Lhok Mee, Permata Tenang di Pesisir Aceh Besar

Langkah semacam itu sekaligus membuka peluang ekonomi.
Perlindungan desain akan kehilangan sebagian maknanya jika para perajin justru kesulitan mendapatkan pasar. Karena itu, kebijakan pelestarian semestinya berjalan beriringan dengan pembinaan keterampilan, akses permodalan, promosi, pemasaran, serta pengembangan produk bagi pelaku UMKM.

Baju khas tidak boleh berhenti sebagai benda budaya yang disimpan dalam lemari atau muncul setahun sekali dalam acara seremonial.
Ia harus menjadi produk budaya yang hidup.

Di sisi lain, sertifikat tersebut juga membawa konsekuensi hukum. LIN mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati hak kekayaan intelektual yang telah diberikan negara. Produksi, penggandaan, atau pemanfaatan desain yang telah mendapatkan perlindungan harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Tetapi perlindungan hukum juga membutuhkan sosialisasi.

Masyarakat, terutama generasi muda, perlu mengetahui sejarah dan filosofi Baju Khas Pidie. Tanpa pengetahuan itu, sebuah busana bisa saja tetap dikenakan, tetapi makna yang melekat di baliknya perlahan menghilang.

Baca Juga :  Eksistensi Bajai di Jakarta: Kisah Sopir Bajai Yuster Menyusuri Jalanan di Era Transportasi Digital

Di sinilah pemerintah, MAA, perajin, pelaku UMKM, lembaga pendidikan, dan masyarakat memiliki pekerjaan bersama. Sertifikat memberikan pagar hukum. Regulasi memberikan arah. Perajin menjaga keterampilan. Generasi muda meneruskan tradisi. Dan masyarakat menjadi ruang tempat budaya itu tetap hidup.

LIN Pidie berharap sertifikasi Baju Khas Pidie menjadi momentum untuk membangun kebijakan kebudayaan yang lebih serius. Sebab mempertahankan budaya bukan hanya soal siapa yang lebih dulu mencatatnya secara hukum, melainkan siapa yang mampu membuatnya tetap relevan dan diwariskan tanpa kehilangan jati dirinya.

Pada akhirnya, Baju Khas Pidie bukan hanya perkara desain yang tercatat dalam sebuah sertifikat. Ia adalah bagian dari cerita tentang siapa masyarakat Pidie, dari mana mereka berasal, dan apa yang ingin mereka wariskan kepada generasi berikutnya. Sertifikat telah terbit. Kini yang ditunggu adalah kerja setelahnya.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Sosial Budaya

Menjaga Marwah Adat di Tanah Pidie: Pengurus MAA Dikukuhkan

Pemerintah

Kolaborasi Tour APEKSI 2026, Dessy Ajak Delegasi Kenali Ciri Khas Budaya Lokal Banda Aceh

News

Berusia Ratusan Tahun, Menelusuri Masjid Bung Sidom di Aceh Besar 

Aceh Barat

Kasab, Cinta dan Pengabdian : Dedikasi Istri Prajurit untuk Budaya Aceh

Aceh Besar

Berusia Ratusan Tahun, Menelusuri Masjid Bung Sidom di Aceh Besar

Sosial Budaya

Pidie Sambut HUT ke-514 dengan Penuh Semarak, Warga Antusias Rayakan Uroe Lahe

Sosial Budaya

Peringati Hari Lahir Pidie ke 514, Wabup Ziarah ke Makam Raja Pedir

Banda Aceh

Kolaborasi Tour APEKSI 2026, Delegasi Diajak Telusuri Wisata Sejarah dan Tsunami di Banda Aceh